REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Jumran terhadap jurnalis Juwita di Banjarbaru kembali di gelar dengan agenda pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum (PH) di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (11/6/25).

Dalam sidang tersebut, PH Jumran, Letda Erfan Tanaem mengatakan, bahwa tuntutan yang dilakukan kepada terdakwa primer pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP untuk dapat di pertimbangkan kembali.
Tanpa mengesampingkan bahwasanya terdakwa mendapat tekanan dari berbagai pihak termasuk korban dan keluarga.
“Sekali pun tidak ada kata memaaf dan benar bagi terdakwa, harus di hilangkan kedua saksi pidana sebagaimana disebutkan,” ujarnya.
Demikian, Tanaem memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan, serta menolak seluruh isi Replik dari Oditur Militer.
“Namun jika majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, kami harapkan kepada pengambil putusan seadil-adilnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan, penyampaian Duplik dari PH yang itu pada intinya adalah memohon agar dipertimbangkan kembali mengenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mohon keadilan bagi terdakwa.
“Oditur tetap optimis pada Replik yang dibacakan pada persidangan kemarin, yaitu tuntutan penjara seumur hidup,” tutupnya.
Diketahui, Duplik adalah jawaban balasan dari Replik yang sebelumnya diajukan oleh penggugat.
Duplik ini merupakan kesempatan kedua bagi tergugat untuk mempertahankan jawaban atau bantahan yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.