REDAKSI8.COM, TANJUNG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong siapkan regulasi untuk memastikan produk UMKM lokal wajib dibeli oleh seluruh Satuan Perangkat Daerah (SKPD).
Sebab, hal itu menindaklanjuti arahan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani agar pengadaan barang dan jasa khususnya makan dan minum harian dengan membeli dari UMKM.
Kepala DKUPP Tabalong, Soleh mengatakan, pengadaan makanan dan minuman di masing-masing SKPD harus wajib membeli dari para UMKM.
“Jadi SKPD wajib membeli barangnya (UMKM), tidak boleh fiktif dan juga produknya masuk dalam E-katalog,” katanya, Senin (29/12/2025).
“Sekarang ini pengadaan makan minum di dinas itu ada yang rutin, ada minum harian, baik itu juga untuk tamu harian. Jadi, anggarannya ada,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, bahwa pengadaan makan dan minum di lingkungan SKPD baik untuk tamu maupun kebutuhan harian, memang sudah memiliki anggaran rutin, namun pemanfaatan UMKM belum terarah secara optimal.
“Selama ini kalau memakai UMKM tidak terarah dan mungkin juga ini, kadang-kadang cuma memakai namanya saja. Hanya memakai namanya tetapi tidak belanja ke UMKM tersebut,” jelasnya.
Kepala DKUPP Tabalong, Soleh mengatakan, pengadaan makanan dan minuman di masing-masing SKPD harus wajib membeli dari para UMKM.
“Jadi SKPD wajib membeli barangnya (UMKM), tidak boleh fiktif dan juga produknya masuk dalam E-katalog,” katanya, Senin (29/12/2025).
“Sekarang ini pengadaan makan minum di dinas itu ada yang rutin, ada minum harian, baik itu juga untuk tamu harian. Jadi, anggarannya ada,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, bahwa pengadaan makan dan minum di lingkungan SKPD baik untuk tamu maupun kebutuhan harian, memang sudah memiliki anggaran rutin, namun pemanfaatan UMKM belum terarah secara optimal.
“Selama ini kalau memakai UMKM tidak terarah dan mungkin juga ini, kadang-kadang cuma memakai namanya saja. Hanya memakai namanya tetapi tidak belanja ke UMKM tersebut,” jelasnya.



