REDAKSI8. COM, BANJARBARU – Aksi licik Sigit Hariyadi (36) akhirnya kandas di tangan aparat. Niat awalnya hanya menyewa motor, tapi malah berujung niat menjualnya ke luar daerah. Kini, Sigit harus berurusan dengan hukum akibat ulah nekatnya itu.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkap kronologi penggelapan kendaraan yang dilakukan Sigit.
Peristiwa bermula pada Senin (25/11/2024), saat Sigit mendatangi usaha rental motor milik H. Arsyad di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos. Di sana, ia menyewa satu unit Yamaha NMAX bernomor polisi DA 3301 PL dengan perjanjian peminjaman selama 1×24 jam.
Korban yang curiga langsung melacak keberadaan motornya lewat GPS dan mendapati posisi kendaraan justru bergerak menuju Kalimantan Tengah. Menyadari ada yang tidak beres, H. Arsyad segera melapor ke Polsek Banjarbaru Utara.
Laporan ini pun ditindaklanjuti. Setelah berbulan-bulan mengumpulkan informasi, pada Jumat (11/4/2025), polisi mendapatkan kabar keberadaan pelaku dan motor yang dibawanya berada di wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal yang dipimpin BRIPKA Deddy Irawan langsung meluncur ke lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Baamang. Hasilnya, Sigit berhasil diamankan saat hendak melanjutkan perjalanan ke Pangkalan Bun.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sengaja membawa kabur motor tersebut dan berniat menjualnya di Pangkalan Bun,” jelas Kompol Heru.
Kini, Sigit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkap kronologi penggelapan kendaraan yang dilakukan Sigit.
Peristiwa bermula pada Senin (25/11/2024), saat Sigit mendatangi usaha rental motor milik H. Arsyad di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos. Di sana, ia menyewa satu unit Yamaha NMAX bernomor polisi DA 3301 PL dengan perjanjian peminjaman selama 1×24 jam.
Korban yang curiga langsung melacak keberadaan motornya lewat GPS dan mendapati posisi kendaraan justru bergerak menuju Kalimantan Tengah. Menyadari ada yang tidak beres, H. Arsyad segera melapor ke Polsek Banjarbaru Utara.
Laporan ini pun ditindaklanjuti. Setelah berbulan-bulan mengumpulkan informasi, pada Jumat (11/4/2025), polisi mendapatkan kabar keberadaan pelaku dan motor yang dibawanya berada di wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah.
Tanpa membuang waktu, tim opsnal yang dipimpin BRIPKA Deddy Irawan langsung meluncur ke lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Baamang. Hasilnya, Sigit berhasil diamankan saat hendak melanjutkan perjalanan ke Pangkalan Bun.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sengaja membawa kabur motor tersebut dan berniat menjualnya di Pangkalan Bun,” jelas Kompol Heru.
Kini, Sigit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.



