Sengketa tanah di Kecamatan Karang Intan dan Banjarbaru yang melibatkan antara masyarakat dengan TNI AD ternyata sampai saat ini masih belum menemukan titik terang.
Persengketaan tanah tersebut mulai terjadi dari tahun 2014.
Kini masyarakat kembali mempertanyakan tentang status tanah yang mereka klaim, bahwa tanah tersebut milik mereka dengan bukti adanya surat surat tanah yang mereka miliki.
Masyarakat ingin membuat sertifikasi tanah prona yang mereka tempati saat ini, namun terhambat di BPN dengan alasan status tanah atas kuasa TNI AD.
Masyarakat di wilayah sengketa menginginkan adanya kepastian status tanahnya.
Saat di wawancarai tim redaksi8.com, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Gunung Jayalaksana mengatakan, sengketa pertanahan yang terjadi sekarang ini prosesnya memang terjadi sejak tahun 2014.
“Ada proses terkait dengan sertifikasi tanah masyarakat Kecamatan Karang Intan Desa Padang Panjang. Pada saat itu memang ada permohonan sertifikat Prona tahun 2014 yang saat itu terkendala dengan adanya klaim bahwa tanah itu milik TNI, karena itu milik TNI maka proses penerbitan sertifikat tanah prona tersebut tidak bisa dilakukan, tetapi harus diselesaikan dulu proses tentang siapa kepemilikan tanah tersebut. inilah yang menjadi pekerjaan saya, kebetulan saya ini dilantik di sini sejak 22 Maret 2017, pada bulan Agustus mendapatkan surat terkait dengan sengketa tanah ini, dengan adanya surat dari Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan maka tentunya akan diselesaikan,” bebernya.
Untuk mempercepat proses tersebut, tambahnya, pihaknya akan meminta kepada masyarakat dan TNI AD untuk menyampaikan bukti kepemilikan tanah.
“Kami berharap dalam waktu 2 minggu sampai 1 bulan bukti tanah tersebut sudah semuanya ada,” imbuhnya.
Sebagai masyarakat, Mawardi Abbas berharap pertemuan kali ini adalah pertemuan yang terakhir, karena pertemuan sering dilakukan bahkan sampai ke Jakarta, bahkan melakukan pertemuan dengan Kementerian ATR, Hak Asasi Manusia dan Ombudsman.
“Kami ini mempunyai bukti-bukti dan alasan yang kuat. Semoga yang terbaik untuk masyarakat di Padang Panjang kecamatan Karang Intan, mereka sudah memanfaatkan ber puluh-puluh tahun yang lalu,” ucapnya.
Kepala Seksi Logistik TNI AD, Letkol Infantri Taswin Arief mengatakan, pertemuan ini bisa dimanfaatkan untuk silaturahmi.
“Jadi kalau masalah klaim-klaim bukan bicara di sini kan, artinya masalah persengketaan tanah sudah menuju ke ranah hukum. Kita bisa duduk bersama dan membicarakan batasan-batasan mana yang dimiliki oleh TNI dan kemudian batasan-batasan mana yang dimiliki oleh masyarakat, supaya lebih jelas. Maka nanti kita akan meninjau ke lapangan agar nanti tidak saling tindih. Jangan lupa kita Masyarakat demokrasi Pancasila, intinya musyawarah untuk mufakat, TNI sebagai aparat negara juga tetap kita bersama masyarakat yang jelas pada prinsipnya apabila nanti ketentuan-ketentuan itu harus kita terima dengan legowo,” jelasnya. (ainuddin)