REDAKSI8.COM – Dalam Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) di Pemerintah Kabupaten Banjar, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa melakukan input pekerjaan fisik melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
Dengan adanya Layanan Pengadaan Secara Elektronik maka para kontraktor bisa melihat langsung Pengadaan atau Jasa dengan membuka website www.lpsebanjarkab.co.id dan sudah tertera baik tinder dan nonntinder dari semua SKPD.

Rifqi Hakim Kasubag Pengelola LPSE saat ditemui mengatakan bahwa untuk SKPD di Kabupaten Banjar sudah menggunakan aplikasi SIKaP untuk pendaftaran nama nama perusahan yang ingin mengerjakan pekerjaan di lingkup pemerintah Kabupaten Banjar.
“Untuk semua SKPD lingkup pemerintah kabupaten Banjar sudah menggunakan aplikasi SIKaP untuk mendaftarkan perusahan yang bergerak di bidang konstruksi melalui SIKaP. Seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, kalau kita lihat di LPSE sudah ada 25 pekerjaan selama enam bulan,” ungkapnya, Rabu (16/6/2021) kemaren

“Kalau diperkirakan Dinas Pendidikan Kabuoaten Banjar sudah menggunakan LPSE ini mulai sekitar tahun 2015 sampai sekarang untuk pengadaan barang atau jasa,” tambahnya
Ia juga menambahkan dalam Pengadaan Langsung (PL) itu di tentukan Pejabat Pengadaan Konstruksi (PPK) untuk mencari data di SIKaP, di sana bisa terlihat kontraktor mana saja yang sebagai penyedia jasa dengan kelengkapan data informasi yang sudah terverifikasi di SIKaP akan muncul di LPSE.
“Jika sudah memiliki User Id LPSE otomatis sudah tersinkronisasi dengan SIKAP. Pihak PKK akan menyinkronkan data yang telah diregistrasikan kontraktor berdasarkan data kualifikasi administrasi yang sudah di verifikasi,” terangnya.
Rifqi menyatakan, untuk perusahaan konstruksi yang ingin menjadi penyedia barang dan jasa di pemerintahan harus melalui tahap proses registrasi pendaftaran online di LPSE, setelah perusahaan terverifikasi seluruh berkas persyaratan di LPSE, baru bisa lanjut ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan user Id SIKaP sebagai penyedia barang/jasa.
“Pengusaha penyedia barang dan jasa mendaftarkan seluruh persyaratannya melalui LPSE, namun juga bisa langsung mengurus ke UKPBJ untuk kelengkapan administrasi yang harus dilakukan dan juga untuk mendapatkan user Id di sistem SIKaP,”ungkapnya.



