REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Banjarbaru diduga berselingkuh dengan wanita yang sudah bersuami.

Perselingkuhan diketahui, ketika sang suami dari wanita yang berselingkuh menggerebek langsung istrinya di salah satu indekos wilayah Bandara Syamsuddin Noor.

Sang suami datang didampingi langsung oleh Advokat Supiansyah Darham, Kepolisian dan warga setempat.
Saat dikonfirmasi, Advokad Supiansyah Darham mengatakan, sejak satu tahun suaminya menceritakan sudah mencurigai sang istri berselingkuh.
Dalam beberapa minggu terakhir Ia konsul dan meminta pendampingan kepada pihaknya.
“Istrinya ini sering keluar, nginap diluar, sejak tahun terakhir ini, dengan alasan ada kerjaan merias pengantin, itu dalil dia keluar rumah,” kata Advokat Supiansyah Darham, Jum’at (18/8/23).
Dimana penggerebekan oknum ASN dengan wanita yang sudah bersuami ini terjadi pada hari Rabu (16/8/23) malam.
“Saya masuk sudah beres, tetapi laki-lakinya masih pakai pakaian celana pendek, setelah itu kami foto-foto dan video,” ujarnya.
Setelah penggerebekan kedua pelaku dibawa pihaknya ke Polres Banjarbaru untuk diperikasa oleh Kepolisian.
“Dari Polres Banjarbaru ini, perempuan bersama pejabat di Pemerintah Banjarbaru itu di inapkan 1 malam, besoknya baru di BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kasi Humas Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan adanya laporan mengenai kasus perselingkuhan oleh oknum ASN tersebut.
Dan memang sebelum terjadi penggerebekan, pelapor datang ke Polres Banjarbaru meminta pendampingan.
Yang mana pelapor itu sendiri merupakan warga Kota Banjarbaru yang berinisial FS.
“Betul, jadi benar bahwa ada terjadi peristiwa tersebut, yang diduga sebagai terlapor adalah ASN Banjarbaru,” ujarnya.
Ia mengatakan, kedua pasangan yang bukan suami istri tersebut disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.
“Berinisial JF dan HL, digrebek di wilayah Syamsuddin Noor tepat nya di Jalan Kasturi 1, yang diduga melakukan perzinahan,” katanya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh penyidik PPA.
Menyikapi hal tersebut, Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, bahwa Ia menunggu hasil dari laporan inspektur.
“Tinggal inspektur saja untuk tindaklanjut, menunggu laporan saja kami,” singkatnya.