REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas menggelr Rapat Koordinasi (Rakor) Pengambilan Keputusan, Senin (3/11/2025).
Rapat tersebut dilaksanakan dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, dan dihadiri oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta para tamu undangan dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang di wilayah setempat.
Masing-masing OPD dan perwakilan perusahaan menyampaikan usulan dan pembahasan mengenai izin serta pemanfaatan lahan di berbagai wilayah Kabupaten Kapuas.
Pembahasan itu menjadi penting mengingat KKPR merupakan salah satu dasar dalam proses perizinan berusaha yang harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah daerah.
Sekda Kapuas, Usis I Sangkai menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor supaya seluruh proses penerbitan KKPR berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan, setiap usulan dan dokumen yang dibutuhkan segera diselesaikan dengan tetap menjaga komunikasi yang baik antar instansi.
“Saya minta agar semua usulan dan keperluan dalam pelaksanaan penerbitan KKPR ini segera dirampungkan. Jangan menunda, karena hal ini berkaitan langsung dengan percepatan investasi dan penataan ruang di daerah kita. Terus lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar tidak ada hambatan dalam prosesnya,” terang Sekda Usis.
Sekda Usis I Sangkai menegaskan, penerbitan KKPR bukan hanya sebatas urusan administratif, melainkan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Jadi, Kita harus pastikan pemanfaatan ruang di Kapuas dilakukan secara bijak, terarah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Semua pihak harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Melalui rakor tersebut, Pemkab Kapuas berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawabnya dalam proses penerbitan KKPR, sehingga kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih tertib, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.



