REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sepekan lalu, pemerintah resmi munurunkan gajih tunjangan anggota DPR RI, yang semula lebih dari Rp104 juta menjadi sekitar Rp65 juta per bulan.

Dasar pemangkasan itu diambil dari hasil sejumlah tuntutan yang dibawa oleh sivitas akademis beserta rakyat Indonesia.
Rp65 juta perbulan untuk sekelas anggota DPR RI. Lalu bagaimana dengan besaran gajih hingga tunjangan anggota DPR di daerah, dalam hal ini Kota Banjarbaru.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 52 Tahun 2024, Bab IV Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 10, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
- Uang Representasi:
Ketua DPRD, setara dengan gaji pokok Wali Kota yaitu Rp2 juta 100 ribu.
Wakil Ketua, 80% uang representasi Ketua, atau senilai Rp1 juta 680 ribu.
Anggota, 75 % uang representasi Ketua yakni sebesar Rp1 juta 575 ribu. - Tunjangan Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga bagi ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Tunjangan beras Pimpinan dan Anggota DPRD besanya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai ASN, sebesar Rp72 ribu 420 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Uang paket pimpinan dan anggota DPRD diberikan sebesar 10% dari uang representasi yang bersangkutan.
Ketua Rp210 ribu. Wakil ketua Rp168 ribu. Anggota Rp157 ribu 500. - Tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar 145 % dari uang representasi yang bersangkutan.
Berikut rinciannya, Ketua sebesar Rp3 juta 45 ribu. Wakil ketua Rp2 juta 436.750 ribu. Anggota Rp2 juta 283,750 ribu. - Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan;
Ketua sebesar 7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD dan/atau sebesar Rp228.375 ribu.
Wakil ketua 5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD sebesar Rp152.250 ribu.
Sekretaris, sebesar 4% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD atau senilai Rp128.800.
Lalu anggota, senilai 3% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD atau seniali Rp91.350. - Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua DPRD sebesar Rp14 juta 700 ribu.
- Lalu tunjangan reses Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebanyak 7 (tujuh) kali dari uang representasi Ketua DPRD senilai Rp14 juta 700 ribu.
Lalu di Bab V pada tunjangan kesejahteraan dewan, di bagian kesatu pada Jaminan Kecelakaan, Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pasal 12 nomor 4, keadaan tahun 2023 dan tahun 2024 akan dilanjutkan di tahun 2025, dalam hal ini Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru disediakan belanja rumah tangga berupa belanja persediaan makanan pokok terdiri dari:
a. Ketua, sebesar Rp45 juta per bulan.
b. Masing-masing Wakil Ketua, sebesar Rp45 juta per bulan dengan ketentuan telah menempati fasilitas rumah negara yang telah disediakan.
Besaran belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) penganggarannya dalam bentuk program dan kegiatan pada Sekretariat DPRD, tidak diberikan dalam bentuk uang kepada Pimpinan DPRD.