REDAKSI8.COM, JAKARTA – Satgas Penanggulangan Narkoba menetapkan tiga ribu lebih orang sebagai tersangka kasus peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika yang beredar di Indonesia.
Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.IK., M.Si., yang juga sebagai Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri mengungkapkan, jumlah keseluruhan tersangka yang telah berhasil ditangkap ada 3.851 orang.

“Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk dari tanggal 21 September 2023 hingga saat ini yang ditangkap oleh kita sebanyak 3.851 orang,”bebernya kepada sejumlah awak media pada Rabu (18/10/23).
Kemudian, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menerangkan, barang bukti yang disita diantaranya sabu dengan jumlah 724.298 gram.
Lalu ekstasi sebanyak 395.161 butir, ganja sebanyak 150.778 gram, tembakau gorilla sebanyak 1.021 gram, ketamin sebanyak 995 gram, dan obat keras sebanyak 664.629 butir.
“Dari total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan sebanyak 3.257.447 jiwa,” ungkap Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri.



