Jumat, 11 Juli 2025
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Sebar Video Asusila Sesama Jenis, Dua Pria Diciduk Polisi di Tanah Bumbu

Eko Ary Saputra by Eko Ary Saputra
17 Juni 2025
A A
Sebar Video Asusila Sesama Jenis, Dua Pria Diciduk Polisi di Tanah Bumbu

Kedua pelaku pembuat dan penyebar konten asusila saat press release di Makopolres Tanah Bumbu pada selasa (17/6/2025). Foto: Eko Ary Saputra/Redaksi8.com

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Dimas Budiman Wakili Banjarbaru Kibarkan Bendera Pusaka di Istana Negara Jakarta

Proyek Rumah Dinas Wali Kota Ditunda, Namun Tetap Jadi Prioritas Pemerintah Banjarbaru

Niat Mau Menolong, Arpani Malah Menjadi Korban Penganiayaan

Perkuat Permodalan Daerah, Pemko Banjarbaru Ekspose Kajian Investasi dan Naskah Akademik Pernyataan Modal Dengan Bank Kalsel

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya sebuah video asusila antara sesama pria di media sosial Instagram.

Konten tak senonoh berdurasi sekitar satu menit itu menampilkan adegan tak pantas antara dua pria berinisial HK (26) dan Am (23) hingga mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan, dalam konferensi pers di Mako Polres Tanah Bumbu, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku. Mereka adalah pembuat sekaligus penyebar video syur tersebut.

Terungkap bahwa insiden pembuatan video bermuatan asusila ini sudah terjadi sejak Maret 2023. Namun, video itu kembali diviralkan melalui akun Instagram @xino.nim pada Juni 2025, hingga akhirnya menjadi konsumsi publik secara luas.

“HK dan AM pertama kali berkenalan pada Maret 2023 melalui aplikasi “Blued”, sebuah aplikasi kencan sesama jenis. Setelah itu, komunikasi mereka berlanjut ke WhatsApp. Tak lama, sekitar dua minggu setelah perkenalan, keduanya bertemu,” ujar Kasat Reskrim pada selasa (17/6/2025).

Lebih lanjut AKP M Taufan mengungkapkan bahwa HK sengaja mengajak AM ke rumahnya untuk berhubungan badan layaknya suami istri antara HK dan AM. Pada Saat itu, HK merekam adegan tersebut menggunakan kamera iPhone XR miliknya, dengan dalih sebagai koleksi atau kenang-kenangan pribadi.

Namun, pada Juni 2023, niat “koleksi” itu berubah. HK yang merasa cemburu lantaran AM diketahui memiliki kekasih perempuan, dalam kondisi mabuk, nekat menyebarkan video asusila tersebut melalui fitur Instastory di akun Instagram pribadinya.

“Video itu diunggah ke grup “Close Friend” yang beranggotakan lebih dari 60 orang,” Ungkap AKP Taufan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah satu unit Handphone merek iPhone XR warna merah dan satu buah video bermuatan asusila berdurasi satu menit.

Kin Kedua pelaku akan dijerat Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Share26Tweet16Send

Related Posts

Niat Mau Menolong, Arpani Malah Menjadi Korban Penganiayaan

Niat Mau Menolong, Arpani Malah Menjadi Korban Penganiayaan

by Irma Dahliana
11 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJARBARU - Nasib kurang beruntung dialami anggota relawan emergency Arpani (27) saat memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas...

Bappedalitbang Banjar Gelar Monev Triwulan II: Bukan Sekadar Angka, Tapi Dampak Nyata untuk Masyarakat

Bappedalitbang Banjar Gelar Monev Triwulan II: Bukan Sekadar Angka, Tapi Dampak Nyata untuk Masyarakat

by Az-Zukhairy
11 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR - Tak hanya bicara soal serapan anggaran, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bappedalitbang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)...

Sekolah Lansia Sungai Alang Resmi Dibuka, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

Sekolah Lansia Sungai Alang Resmi Dibuka, Bukti Semangat Belajar Tak Kenal Usia

by Az-Zukhairy
11 Juli 2025

REDAKSI8.COM, BANJAR – Di Desa Sungai Alang, semangat menuntut ilmu justru semakin menyala ketika usia senja tiba. Kamis (10/7/2025), Pimpinan...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TRENDING

  • Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    Nonton Bareng Film “Believe”, Air Mata Mengalir di Tengah Gelak Tawa Keluarga Prajurit

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Banjar Bergerak: Disdik Gandeng FK PKBM Tangani Anak Tidak Sekolah, Wujudkan Pendidikan Inklusif untuk Semua

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Pemerintah Kabupaten Banjar Ambil Alih PPS Sekumpul, Diserahkan ke Perumda untuk Dongkrak PAD

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Lapas Narkotika Karang Intan Gandeng Dinas Ketahan Pangan Dan Perikanan Kabupaten Banjar Pelatihan Budidaya Ikan Haruan atau Gabus

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda Strategis, Tetapkan Arah Pembangunan hingga 2029

    89 shares
    Share 36 Tweet 22

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2020 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In