Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Supriyadi menjelaskan, bahwa dalam kegiatan tersebut, anggota Sat Res Narkoba berhasil menangkap satu orang pelaku RD (23) warga Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
RD yang berprofesi sebagai mahasiswa ditangkap di sebuah pondok penjaga kandang ayam di Desa Bawahan Pasar, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut dijelaskan, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bersih 42,32 gram, 3 paket sabu dengan berat bersih 6,86 gram, 1 bundel plastik klip, 1 tas berwarna hitam, 1 timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp. 210.000, 1 unit ponsel merek ITEL warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika dengan sengaja mengedarkan Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diduga melakukan penjualan, pembelian, dan menjadi perantara dalam transaksi Narkotika jenis sabu.
Kapolres Banjar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah Banjar demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Narkoba di lingkungan sekitar.