REDAKSI8.COM, SIBOLGA – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Aek Muara, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Seorang pria berinisial RHS alias A (40) diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (6/2/2025) malam.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R. Hutagaol, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba bersama Denpom 1/2 Sibolga langsung bergerak ke lokasi di Jalan Kuali.
“Sekitar pukul 22.22 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku RHS alias A. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan total berat bruto 4,0 gram, satu bungkus plastik berisi plastik klip kecil, serta satu unit timbangan digital,” ujar AKP Rahmad R. Hutagaol, Rabu (10/2/2025).
Dari hasil interogasi awal, RHS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Willi, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

