Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R Hutagaol, menjelaskan dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RPS alias PB (44), seorang residivis warga Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan II, Kecamatan Pandan, Tapteng.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 10 paket kecil dan 5 paket sedang sabu dengan berat total 5,40 gram, yang ditemukan di lipatan sebuah terpal di kamar mandi. Kemudian, sebungkus rokok, timbangan digital, pisau lipat, dan sebuah kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu,” ungkap Rahmad di dampingi Kabag Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, Rabu(5/2/2025).
Rahmad mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa RPS masih aktif menjual narkotika di sekitar Jalan Kapten Tandean. Didampingi kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di lipatan terpal dalam kamar mandi.
“Saat diintrogasi, RPS mengakui kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Iwan. Dan penangkapan ini sendiri merupakan hasil pengembangan dari laporan Polisi sebelumnya terkait kasus narkotika di wilayah tersebut,” ucapnya.
Tersangka RPS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. RPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.



