REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menurunkan baleho promosi di Taman Selamat Datang Banjarbaru, Kamis (12/10/23).
Baleho diturunkan lantaran telah penyalahi aturan dan tidak tertib pajak.
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan pemasang baliho, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Alhasil, berdasarkan perda yang ada, penurunan baliho itu dilaksanakan.
Pemberlakuan ini tidak hanya ditujukan reklame yang masa pajaknya telah habis, tetapi tidak teratur dalam pemasangan pun akan ditertibkan.
“Sudah 6 bulan pendekatan, tetapi karena tidak mengindahkan, maka kami bersama BPPRD, Koramil Banjarbaru dan pihak Kepolisian melakukan eksekusi berupa penurunan baliho,” jelasnya.
Dayat sapaan akbrabnya menambahkan, penurunan baliho ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosesur (SOP) yang berlaku, bahkan sebelumnya pemanggilan melalui surat dan mediasi.
Seperti yang diketahui, pemasangan baliho tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.
“Awal mula ini mencuat karena ada surat dari BPOM kepada BPPRD, karena lokasi pemasangan menyalahi aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya melalui stafnya Deni mengatakan, baliho itu sudah habis masa pajaknya pada akhir tahun lalu.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa untuk menagih pajak reklame, sebab keterkaitan aturan BPOM.
“Baliho ini dicabut karena izin dan masa pajaknya habis akhir tahun lalu, kami juga tidak berani menagih karena BPOM tidak memperbolehkan baliho rokok dipasang melintang,” pungkasnya.



