REDAKSI8.COM, AMUNTAI – Manajemen Rumah Sakit Pembalah Batung (RSPB) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), menyelenggarakan sosialisasi edukatif bertema dunia pers, Jumat (11/4). Acara yang berlangsung di ruang rapat gedung baru RSPB Amuntai, Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah ini menghadirkan narasumber utama dari Dewan Pers, Fathurrahman, yang juga merupakan mantan Ketua PWI Kalsel dua periode.
Direktur RSPB Amuntai, Apt Farida Evana, beserta seluruh jajaran manajemen rumah sakit tampak antusias mengikuti pemaparan yang membahas pentingnya memahami kerja jurnalistik secara profesional.
Fathurrahman menekankan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga harus melalui proses pencarian data, verifikasi, dan pengolahan informasi berdasarkan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Wartawan wajib bekerja secara profesional, menjunjung tinggi Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalistik. Inilah yang membedakan berita dari media profesional dengan informasi sembarangan di media sosial,” ujarnya.
Di tengah derasnya arus informasi di era digital, Fathurrahman mengingatkan pentingnya membedakan antara konten media sosial dan karya jurnalistik yang memiliki nilai verifikasi serta dapat dipercaya publik.
Ia juga memaparkan hak dan kewajiban wartawan serta hak masyarakat terhadap pemberitaan, seperti hak jawab dan hak koreksi. Dua hal ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap narasumber atau publik.
“Jika media mengabaikan hak jawab, konsekuensinya bukan hanya etis, tapi bisa berujung pada sanksi hukum sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Fathurrahman turut menjelaskan pentingnya mengenali wartawan profesional. Salah satunya, melalui kepemilikan Kartu Kompetensi Wartawan yang dapat dicek melalui situs resmi Dewan Pers. Status kompetensi ini mencerminkan level kemampuan wartawan, mulai dari muda, madya, hingga utama.
Sementara itu, Direktur RSPB Amuntai, Apt Farida Evana, mengaku sangat berterima kasih atas penjelasan yang diberikan. Ia menilai kegiatan ini membuka wawasan manajemen rumah sakit terhadap dunia pers yang selama ini belum banyak dipahami.
“Penjelasan ini sangat bermanfaat. Kini kami lebih memahami bagaimana pers bekerja dan bagaimana membangun kemitraan yang sehat dengan media,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi RSPB Amuntai dalam membangun hubungan yang baik dan profesional dengan media massa, sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kesehatan kepada publik secara tepat dan bertanggung jawab.
Direktur RSPB Amuntai, Apt Farida Evana, beserta seluruh jajaran manajemen rumah sakit tampak antusias mengikuti pemaparan yang membahas pentingnya memahami kerja jurnalistik secara profesional.
Fathurrahman menekankan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, karya jurnalistik tidak hanya sekadar menyebarkan informasi, tetapi juga harus melalui proses pencarian data, verifikasi, dan pengolahan informasi berdasarkan hukum dan kode etik jurnalistik.
“Wartawan wajib bekerja secara profesional, menjunjung tinggi Undang-Undang Pers serta kode etik jurnalistik. Inilah yang membedakan berita dari media profesional dengan informasi sembarangan di media sosial,” ujarnya.
Di tengah derasnya arus informasi di era digital, Fathurrahman mengingatkan pentingnya membedakan antara konten media sosial dan karya jurnalistik yang memiliki nilai verifikasi serta dapat dipercaya publik.
Ia juga memaparkan hak dan kewajiban wartawan serta hak masyarakat terhadap pemberitaan, seperti hak jawab dan hak koreksi. Dua hal ini menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap narasumber atau publik.
“Jika media mengabaikan hak jawab, konsekuensinya bukan hanya etis, tapi bisa berujung pada sanksi hukum sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Fathurrahman turut menjelaskan pentingnya mengenali wartawan profesional. Salah satunya, melalui kepemilikan Kartu Kompetensi Wartawan yang dapat dicek melalui situs resmi Dewan Pers. Status kompetensi ini mencerminkan level kemampuan wartawan, mulai dari muda, madya, hingga utama.
Sementara itu, Direktur RSPB Amuntai, Apt Farida Evana, mengaku sangat berterima kasih atas penjelasan yang diberikan. Ia menilai kegiatan ini membuka wawasan manajemen rumah sakit terhadap dunia pers yang selama ini belum banyak dipahami.
“Penjelasan ini sangat bermanfaat. Kini kami lebih memahami bagaimana pers bekerja dan bagaimana membangun kemitraan yang sehat dengan media,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi RSPB Amuntai dalam membangun hubungan yang baik dan profesional dengan media massa, sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kesehatan kepada publik secara tepat dan bertanggung jawab.



