REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru telah berhasil meringkus 2 kelompok remaja atau gangster yang telah meresahkan warga di Kota Banjarbaru.
Diketahui, gangster itu berjumlah sebanyak 21 orang yang diamankan oleh Tim Gabungan Polres Banjarbaru, Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Polres Banjar.
Dari 21 orang tersebut, 12 orang diantaranya masih berusia dibawah umur dan satu merupakan residivis yang baru saja bebas dari kurungan penjara, dengan rata-rata usia 16 sampai 21 tahun.
“Kurang dari 24 jam sudah kita amankan. Ada yang masih berstatus pelajar dan sebagian sudah putus sekolah, mereka merupakan warga Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,” jelas Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru, Jum’at (14/6/24) sore.
Indra mengatakan, berdasarkan perintah dari Kapolres Banjarbaru kepada jajarannya untuk menumpas habis semua berandalan geng motor yang ada di Kota Banjarbaru.
“Secara tegas dan ini adalah perintah dari bapak Kapolres yang disampaikan kepada seluruh jajaran kami dan juga masyarakat, yaitu tumpas habis semua berandalan geng motor,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan, agar masyarakat Banjarbaru bisa melaporkan setiap kejadian ke layanan 110 Polres Banjarbaru atau melalui aplikasi Cangkal dan Jum’at Berkah.
“Kapolres sudah menyampaikan jangan sampai tumbuh bibit-bibit geng motor di Banjarbaru yang mengakibatkan meresahan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres, Kota Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad menambahkan, bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa senjata tajam itu di tempat-tempat yang berbeda.
“Sebanyak 16 senjata tajam dari berbagai jenis, diantaranya celurit, parang, dan senjata rakitan dari gir kendaraan yang diberi pending,” jelasnya.
“Senjata itu ada yang disimpan di kediamannya, dan ada pula yang memang sudah dipersiapkan di satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerangan,” sambungnya.
Menurut Zuhri, perbuatan para geng motor itu merupakan tindak pidana yang dapat disangkakan dengan pasal yang pertama memiliki senjata tajam dan kedua melakukan pengrusakan terhadap barang, menguasai atau memiliki senjata tajam tanpa izin.
“Mereka akan dijerat dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan melakukan pengrusakan terhadap barang 170 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.