REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Alim Bachri akhirnya angkat bicara, soal kabar tak sedap akreditasi di kampusnya.
Dia membantah kabar penurunan akreditasi ULM dari A ke akreditasi C.
Menurutnya, ULM masih memegang akreditasi A atau Unggul, dan informasi yang beredar di masyarakat terkait penurunan akreditasi katanya tidaklah benar.
“Saya tegaskan, ULM masih memiliki akreditasi A. Tidak ada penurunan akreditasi. Namun, kami memang sedang melakukan evaluasi terkait beberapa program studi yang mendapat perhatian lebih,” ujar Alim Bachri dihadapan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung Rektorat, Jumat (27/9/2024).
Dia memastikan, pihak kampus telah mengajukan pemberhentian kepada salah satu profesor dari Program Studi Teknik Informatika, yang diduga terlibat dalam praktik mafia jurnal.
Tindakan tegas tersebut diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas universitas.
Kabar mengenai penurunan akreditasi tersebut bermula dari beredarnya surat dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang menyatakan adanya sanksi penurunan akreditasi ULM dari unggul menjadi baik.
Sanksi tersebut diduga berkaitan dengan kasus beberapa guru besar ULM yang gelarnya dicabut karena masalah prosedural.
Pun, adanya pemeriksaan terhadap 20 guru besar lainnya yang diduga bermasalah dalam proses pengajuan gelar.
Alasan lain BAN-PT mengeluarkan putusan menurunkan akreditasi kampus ULM, didasari oleh hasil pelaksanaan surveilen mereka, yang dimana telah ditemukan sejumlah fakta lapangan, diantaranya:
1. ULM tidak menjalankan SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal<-red) dengan baik, siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) tidak berjalan efektif, serta tidak memiliki bukti dokumen pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap Standar Nasional maupun Standar Pendidikan Tinggi. Audit mutu internal pada Fakultas Hukum tidak dilaksanakan, terakhir dilaksanakan tahun 2019.
2. ULM tidak memiliki bukti yang sahih tentang praktik baik dalam pengembangan budaya mutu melalui rapat tinjauan manajemen.
3. ULM tidak memiliki Prosedur Opersional Baku (SOP) dan kriteria yang diterapkan dalam proses penilaian/evaluasi terhadap ajuan jabatan akademik dosen ke jenjang guru besar.
4. ULM tidak memiliki komite etika publikasi ilmiah yang bertugas dalam pengawasan dan pengecekan terhadap publikasi ilmiah dosen.
Namun, Pimpinan ULM Banjarmasin dapat mengajukan akreditasi ulang perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) bulan hingga tanggal 19 November 2024.
Dalam unjuk rasa hari itu, ratusan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dimulai dengan long march dari gerbang kampus menuju halaman Gedung Rektorat.
Para mahasiswa tidak hanya berorasi, tetapi juga menampilkan teatrikal sebagai bentuk protes mereka.
Dalam aksi tersebut, sejumlah mahasiswa mengenakan kemeja putih dan topeng bertuliskan Guru Besar, yang menggambarkan dugaan ketidaksesuaian prosedural dalam pemberian gelar guru besar kepada puluhan dosen di ULM.
Selain itu, para mahasiswa juga melepas jaket almamater mereka sebagai simbol kekecewaan atas dugaan penurunan akreditasi kampus mereka.
Ketua BEM ULM, Syamsu Rizal, dalam orasinya menyatakan kekecewaan besar mahasiswa terhadap kondisi kampus saat ini.
Ia menuntut agar pihak rektorat segera mengambil langkah konkrit untuk memulihkan akreditasi kampus.
“Kami ingin pihak kampus lebih transparan dan serius dalam menyelesaikan masalah ini. Akreditasi kampus turun, tentu ini berdampak langsung pada kami sebagai mahasiswa. Kami tidak bisa tinggal diam,” tegas Syamsu Rizal.
Aksi ditutup dengan penandatanganan bersama antara Rektor ULM bersama perwakilan mahasiswa terkait komitmen untuk bekerja sama dalam memulihkan akreditasi universitas dan mengembalikan reputasi ULM di tingkat nasional.