Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Raperda Iparda 2023-2028 Dirampungkan Oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banjar

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
7 September 2023
A A
Raperda Iparda 2023-2028 Dirampungkan Oleh Komisi II DPRD Kabupaten Banjar
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM, Kabupaten Banjar ­- Komisi II DPRD bersama Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbuporapar), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar, telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Iparda) 2023-2028.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Ahmad Syarwani, pembahasan Raperda Iparda 2023-2028 tersebut sebagai tindak lanjut atas pencabutan Perda Nomor 7/2009 – 2019 tentang Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjar yang diusulkan pihak Eksekutif.

“Dengan finalisasi hari ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang memasukkan beberapa klausul. Salah satunya terkait bagaimana sistem Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar pemerintah setempat yang dapat difasilitasi oleh Pemda, Pemerintah Desa (Pemdes), atau Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), terkait pengembangan kawasan wisata yang berada di dalam kawasan hutan konservasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel),” ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Dengan digodoknya Raperda Iparda tersebut, lanjut politisi NasDem ini, Pemkab Banjar dapat menentukan wilayah mana saja yang sangat strategis, dan dapat menjadi tempat wisata andalan atau primadona di Kabupaten Banjar.

LihatJuga :

Pria Mabuk Di Sungai Andai Ngamuk, Polsek Banjarmasin Utara Respon Cepat Laporan 110

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Panitia Pemilihan Rektor ULM Tetapkan Nomor Urut Empat Bakal Calon Periode 2026-2030

PLN Hadirkan Promo “Semangat Baru Makin Berdaya”, Diskon 50% Biaya Tambah Daya Listrik untuk Pelanggan

“Dengan begitu, kita dapat membuat perencanaan khusus untuk mengajukan sebagai kampung wisata Kabupaten Banjar. Baik itu destinasi wisata di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kecamatan Aranio, dan di daerah lainnya, ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Karena setahu kita, Pemerintah Pusat akan melihat secara langsung, dan mengukur sejauh mana potensi dan keberhasilan wisata yang ada di daerah kita,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Disbudporapar Kabupaten Banjar, Irwan Jaya, menjelaskan, dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) ada beberapa hal yang menjadi catatan perbaikan, utamanya terkait dengan PKS.

“Di beberapa tempat destinasi wisata kita sangat minim regulasi yang mengatur tentang bagaimana suatu objek wisata berperan. Terutama dalam hal mengkoordinasikan pemanfaatan, kewenangan, dan peruntukannya. Karena itu, pada klausul akan kami pertajam, khsusunya terkait PKS. Serta terkait bagaimana proses pengawasan, dan pengendalian secara intensif,” bebernya.

Ke depan, lanjut pejabat difinitif Kepala Bidang (Kabid) Destinasi dan Pengembangan Obyek Wisata ini lebih jauh, di beberapa tempat objek wisata harus didukung berbagai macam fasilitas penunjang. Sseperti rumah makan, hotel, café, dan lain sebagainya.

“Hal ini telah menjadi konsep kami, agar ke depan nanti objek wisata menjadi tempat yang baik, karena sudah dilengkapi fasilitas pendukungnya. Termasuk regulasi terkait pengelolaannya yang mengacu pada ketentuan Perda Kabupaten Banjar tentang ketertiban umum, baik dalam hal operasionalnya, makan dan minuman, serta hal lainnya yang masih belum secara detail kami atur,” tutupnya.

Share26Tweet16Send

Related Posts

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma Gelar Reses Masa Sidang II, Serap Aspirasi Warga Desa Wanasari

by erna wati
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Ratusan warga memadati lokasi kegiatan reses masa sidang II tahun 2026 yang digelar oleh Wakil Ketua...

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

Juara Eropa Vs Juara Amerika, Yamal dan Pedro Cedera?

by angga sasmita
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, INTERNASIONAL - Juara Eropa Spanyol akan berhadapan dengan Juara Bertahan dunia Argentina yang juga merupakan Juara Copa Amerika di...

PN Sibolga Putus Gugatan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Ahli Waris Asden Hutabarat Apresiasi Majelis Hakim

PN Sibolga Putus Gugatan Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Ahli Waris Asden Hutabarat Apresiasi Majelis Hakim

by Dedi Pasaribu
18 Juli 2026

REDAKSI8.COM, TAPANULI TENGAH - Kuasa hukum ahli waris almarhum Asden Hutabarat, Parlaungan Silalahi, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In