REDAKSI8.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 2 buah Raperda Kota Banjarbaru, yang rencananya dilaksanakan Kamis (6/9/18), ditunda lantaran ketidakhadiran pihak eksekutif.
Dua buah raperda yang rencananya akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan TA 2018, dan pencabutan Perda nomor 33 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 9 tahun 2015.

Ketua DPRD Kota Banjarbaru AR Iwansyah kepada awak media menyampaikan, Pemerintah Kota Banjarbaru meminta penjadwalan ulang rapat paripurna melalui surat resmi yang masuk ke DPRD Kota Banjarbaru.
”Kami akan menjadwalkan ulang di badan musyawarah. Rapat paripurna mengenai dua raperda ini mungkin akan dijadwalkan dua sampai tiga hari ke depan,” ujar Iwansyah.

Saat disinggung oleh para pewarta terkait ada tidaknya permasalahan dengan pihak eksekutif, Iwansyah mengaku tidak terjadi permasalahan antara legislatif dan eksekutif.
”Tidak, tidak ada masalah. Kami harus membuka dan melaksanakan rapat ini karena daftar hadir dan jadwal sudah ada, ada pertanggungjawaban,” bebernya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Walikota Banjarbaru melalui Kabag Humas dan Protokol Kota Banjarbaru Ahmad Syarief Nizami menyampaikan, berdasarkan arahan Walikota Banjarbaru, ada beberapa hal yang belum bisa disepakati sehingga perlu pertimbangan dan pengkajian yang lebih dalam untuk menyatukan persepsi antara eksekutif dan legislatif.
”Sekitar jam 12 siang tadi, saya diperintahkan untuk mengantarkan surat (resmi) ke sana dan melakukan komunikasi. Alhamdulillah tadi bisa berkomunikasi langsung dengan ketua dewan membicarakan penjadwalan ulang rapat paripurna, untuk pembahasan mengenai anggaran perubahan dan perda lainnya,” pungkas Nizam.



