REDAKSI8.COM, BANJAR – Personil gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Pamobvit Polda Kalimantan Selatan, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT Antang Gunung Meratus (AGM) melakukan patroli pengamanan kawasan hutan, Kamis (30/5/2024).
Patroli tersebut di kawasan hutan yang berada di konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. AGM Blok 1 serta memasang papan peringatan tambang ilegal desa Rampah Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kanit Intelijen Polhut Kalimantan Selatan Rifi Hamdani mengatakan bahwa giat hari ini selain dalam rangka patroli tapi juga sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas tambang di lokasi ini.
“Jadi patroli sekaligus pemasangan papan larangan penambangan ini sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya saat di lokasi pemasangan papan nama tersebut.
Rifi Hamdani menjelaskan bahwa siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara ilegal karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli.
Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan patroli gabungan dan pemasangan papan nama ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan.
“Berdasarkan informasi yang kita dapat di lapangan, beberapa waktu lalu di blok 1 diduga adanya penambang yang akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin” katanya.
Menurut dia, pihak PT. AGM sudah melakukan penanaman kembali pohon atau reklamasi di blok 1, baik kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang masuk dalam konsesi PT. AGM. Ini sebagai tanggung jawab PT. AGM pemegang kontrak Karya dari pemerintah.
“Maka dari itu Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta, perundang-undangan kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU NO 6 thn 2023 tentang cipta kerja.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalimantaj Selatan Kompol Rokhim mengatakan, patroli Obyek Vital Nasional PT. AGM dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.
“Patroli pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas tabang liar di konsesi PT. AGM. Dan sudah tidak ditemukan lagi tambang liar di kawasan lahan konsesi PT AGM sejak tahun 2020,” katanya.
Namun, menurut dia, walau ada yang masih coba-coba hingga sekarang, yang mau melakukan penambangan di lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM.



