REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Seorang pria berinisial H (33) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Liang Anggang, Banjarbaru setelah diduga mengancam tetangganya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis ujung tombak.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Berkat Mufakat, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kota Banjarbaru pada Sabtu (29/11/25) sore.
H kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Liang Anggang, Banjarbaru, Kompol Imam Suryana melalui Kanit Reskrim, Ipda Isman Riskadany menjelaskan, insiden bermula ketika H dan istrinya terlibat cekcok di rumah, yang diduga dipicu ulah tetangga mereka.
“Tersangka mendatangi korban yang merupakan tetangganya untuk meminta konfirmasi kejadian yang membuat tersangka dan istri cekcok di rumah,” ujarnya, Kamis (4/12/25).
H disebut sempat membawa bensin ke rumah korban dan menyiramkan ke sofa korban, namun tidak sampai membakarnya.
Setelah itu, ia juga mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya.
“Ujung tombak tersebut diarahkan ke rambut korban dan memotong rambut korban,” sebutnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa ujung tombak sepanjang sekitar 35 sentimeter dengan gagang kayu berwarna coklat serta potongan rambut korban.
Karena merasa terancam, korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Liang Anggang, Banjarbaru.
“Terduga pelaku mengakui bahwa benar telah membawa senjata tajam tersebut tanpa ijin yang sah,” tutupnya.



