REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarbaru Utara berhasil mengamankan pelaku praktik pemalsuan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Rabu (21/5/25).

Pelaku berinisial F, diketahui telah melakukan aksinya sejak bulan Februari 2024, dan sekarang telah ditahan di Polsek Banjarbaru Utara.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan menjelaskan, kasus terungkap berawal laporan korban yang membeli mobil second seharga Rp95 juta dari pelaku lain berinisial M yang saat ini masih DPO.
Dari pemalsuan BPKB ini, F meraup keuntungan sebesar Rp500 ribu per dokumen yang berhasil keluar. Sedangkan dua pelaku lain berstatus DPO.
“Setelah di cek mobil itu ternyata BPKB dan STNK nya adalah paslu,” ujarnya.
“Kemudian penyidik melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari saudara G,” sambungnya.
Kompol Heru juga menyebutkan, data BPKB yang di palsukan itu antara lain nomor polisi atau plat, nama pemilik kendaraan, dan alamat tempat tinggal dengan cara ditimpa.
“Hasil penyelidikan ada tersangka atas inisial F ini dia yang memesan BPKB dan STNK di daerah Jawa, inisial nya adalah AP di daerah Jawa,” jelasnya.
Atas perbuatannya, F di jerat pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.