REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Angsana, wilayah hukum Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian ternak.
Penangkapan itu merupakan respons cepat terhadap laporan kehilangan dua ekor sapi milik seorang warga yang menjadi korban aksi kejahatan tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetiya melalyi Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga, mengonfirmasi keberhasilan pihaknya dalam penangkapan kedua terduga pelaku pencurian hewan ternak tersebut.
Dalam keterangannya IPTU Jonser Sinaga menjelaskan identitas kedua terduga pelaku, yakni EF dan M Y yang dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pada hari Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA. Petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pencurian, EF dan M Y, di wilayah Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Iptu Jonser, sabtu (17/5/2025).


Jonser kemudian menjelaskan peristiwa pencurian itu diperkirakan terjadi pada hari Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
“Korban, bermaksud untuk mengambil sapi-sapi peliharaannya yang sedang berada di area perkebunan kelapa sawit. Namun, korban terkejut ketika mendapati kedua hewan ternaknya telah raib dari lokasi maupun area sekitarnya,” Terang Iptu Jonser.
Selain berhasil mengamankan kedua terduga pelaku dan barang bukti penting berupa dua ekor sapi yang merupakan milik korban, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang lagi yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat, yang berinisial RI (46).
Penangkapan RI merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian ternak sebelumnya. Berdasarkan penyelidikan awal, RI diduga kuat berperan aktif dalam menampung atau membeli sapi-sapi hasil curian dari kedua terduga pelaku utama,” Tambahnya.
Adapun barang bukti yang diyakini memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana penadahan tersebut, antara lain satu unit mobil pikap merek Mitsubishi berwarna hitam dan dua buah ban truk merek Swallow berwarna hitam.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Angsana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.