Keberhasilan ini disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, bersama Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, dalam konferensi pers di Karimun pada Kamis (17/10/2024).
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Puttu Yuda Prawira dan Wakil Komandan Lantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara juga hadir dalam acara tersebut.
Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terdeteksi berkat informasi tentang “Kapal Hantu” yang akan mengambil benih lobster untuk diselundupkan.
“Pada 14 Oktober 2024, kami menangkap kapal HSC (High Speed Craft) dan menggagalkan penyelundupan 237.305 benih lobster senilai Rp23,6 miliar,” ujarnya.
Brigjen Pol Nunung menjelaskan penyelidikan berlangsung selama dua bulan dengan fokus pada jalur penyelundupan di Sumatera.
“Benih berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat, dengan jalur distribusi melalui Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau,” jelasnya.
Dalam operasi pada 14 Oktober 2024, tim mengamankan 46 kotak styrofoam berisi 237.305 benih lobster dan satu kapal HSC.
“Kami masih memburu dua pengemudi berinisial CM dan RI serta mendalami keterlibatan pembeli di luar negeri,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Para pelaku mengumpulkan benih dari berbagai daerah dan menyelundupkannya menggunakan kapal cepat.
“Benih lobster yang berhasil diamankan dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu,” terangnya.
Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi berat berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
“Ancaman hukumannya penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” pungkasnya.