Operasi tersebut menyasar berbagai tindak pidana seperti premanisme, narkotika, kepemilikan senjata api dan senjata tajam (sajam) ilegal, minuman keras (miras) tanpa izin, perjudian, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, didampingi oleh Wakapolres Tanah Bumbu, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas menyampaikan hasil pelaksanaan operasi tersebut.
“Dalam Operasi Sikat I Intan 2025 ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu beserta jajaran berhasil mengungkap sebanyak 18 perkara tindak pidana,” ungkap AKBP Arief Prasetya, pada senin (19/5/2025).
Ia pum merinci lebih lanjut jenis-jenis kejahatan yang berhasil diungkap, meliputi enam kasus pencurian, dua kasus curanmor, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), empat kasus kepemilikan senjata tajam ilegal, dua kasus penganiayaan, satu kasus pembakaran, dan dua kasus penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dari pengungkapan 18 kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap 21 orang tersangka.
“Dari 21 tersangka yang kami sidik, empat di antaranya merupakan target operasi (TO), sementara 17 lainnya bukan target operasi,” jelas AKBP Arief Prasetya.
Selain penindakan terhadap pelaku tindak pidana, Polres Tanah Bumbu juga melakukan pembinaan terhadap 194 orang yang melakukan pelanggaran ringan.
Pelanggaran tersebut meliputi tidak memiliki identitas (125 orang), kedapatan mabuk minuman keras (63 orang), mabuk lem fox (3 orang), dan membawa kendaraan bermotor tanpa surat-surat yang sah (3 orang).
Dari serangkaian pengungkapan kasus dan penertiban pelanggaran tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan.
Barang bukti tersebut meliputi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,52 gram, 39 butir narkotika jenis ekstasi merek Mickey Mouse berwarna merah muda dengan berat bersih 17,55 gram, dan 19 butir narkotika jenis ekstasi merek mahkota berwarna hijau dengan berat bersih 8,55 gram.
Selain itu petugas juga telah mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan jenis, yaitu satu unit Honda Scoopy berwarna hitam, satu unit Yamaha NMAX berwarna hitam, satu unit Honda Beat Street berwarna hitam, satu unit Honda Beat berwarna biru putih, satu unit Yamaha Aerox berwarna putih, dan satu unit Suzuki Shogun Axelo berwarna silver.
Tak hanya kendaraan roda dua, aparat kepolisian juga menyita dua unit mobil, masing-masing satu unit Daihatsu Ayla berwarna silver dan satu unit Daihatsu Sigra berwarna putih.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah enam unit telepon genggam berbagai merek, lima bilah senjata tajam berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp 19.450.000, empat batang kayu yang sudah terbakar, satu buah sisa kasur yang sudah terbakar, 17 lembar besi rod grounding, 260 lembar atap merek Prima Ruff Jazz berwarna hitam, dan lima lembar pakaian.
“Saat ini, dari 18 perkara yang berhasil kami ungkap, sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim, Satresnarkoba, dan unit Reskrim di Polsek jajaran Polres Tanah Bumbu,” pungkas Kapolres.