REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu menggelar konferensi pers penanganan rekapitulasi tindak pidana sepanjang periode Juli hingga September 2026.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana, mengamankan 25 tersangka, menyita puluhan barang bukti, serta membongkar dua kasus perkara menonjol yang menyita perhatian publik.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo di Aula Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026), dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.
“Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap sebanyak 24 perkara tindak pidana selama periode Juli/September 2026,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Dari total 24 perkara tindak pidana yang ditangani, penyidik telah menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka dan menyita 36 barang bukti kejahatan.
Adapun rincian penanganan perkara selama triwulan tersebut meliputi:
* Pencurian: 8 Perkara
* Persetubuhan: 3 Perkara
* Penganiayaan: 2 Perkara
* Penggelapan: 2 Perkara
* Penipuan: 2 Perkara
* Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam): 2 Perkara
* Pembunuhan: 1 Perkara
* Pemerkosaan: 1 Perkara
* Pengeroyokan: 1 Perkara
* Penadahan: 1 Perkara
* Penggelapan dan Penipuan: 1 Perkara
Selain tindak pidana umum dan kejahatan terhadap kesusilaan, Polres Tanah Bumbu juga mengamankan 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek hasil razia cipta kondisi.
“Terhadap seluruh perkara yang telah berhasil diungkap tersebut di atas, penyidik akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap selanjutnya,” tegas Kapolres.
Di antara kasus yang dirilis, salah satu perkara yang paling menonjol adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan AF (34), seorang oknum guru di salah satu SMK di Kabupaten Tanah Bumbu.
Perkenalan antara tersangka dan korban bermula awal tahun 2024 melalui obrolan chatting yang berlanjut pada hubungan berpacaran. Persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di Hotel FS.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa hubungan seksual antara tersangka dengan korban telah terjadi kurang lebih 30 (tiga puluh) kali, yang dilakukan di beberapa tempat, antara lain Hotel FS, di dalam mobil tersangka, dan di rumah korban,” tegas Kapolres Tanah Bumbu.
Tak hanya itu, tersangka juga merekam aksi bejatnya tersebut. Polisi menemukan barang bukti digital berupa 60 video dan 2 foto mesum. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah istri tersangka tidak sengaja menemukan rekaman video tersebut di ponsel suaminya dan mendatangi orang tua korban.
Orang tua korban yang didampingi UPT PPA Kabupaten Tanah Bumbu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu pada 5 Agustus 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 set seragam sekolah, pakaian dalam, flashdisk SanDisk 8 GB berisi file video/foto mesum, serta 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih (DA 1474 ZG) beserta STNK.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus menonjol lainnya yang dipaparkan yakni pembunuhan berencana terhadap ABL (57) yang tewas dibacok di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku adalah MSP (56).
Motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati mendalam tersangka karena menganggap korban kerap ikut campur dalam urusan rumah tangga antara tersangka dan istrinya.
Kejadian bermula pada Rabu (12/8/2026) sore saat korban ABL datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya secara baik-baik tanpa senjata untuk memediasi konflik rumah tangga tersangka.
Namun, tersangka yang sudah tersulut emosi telah menyiapkan sebilah parang di halaman rumah sebelum rombongan korban tiba.
“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi/rumah tangga tersangka. Atas rasa dendam tersebut, tersangka telah menyiapkan satu bilah senjata tajam jenis parang sebelum korban datang. Parang tersebut disiapkan dan diletakkan di halaman rumah tersangka dengan maksud untuk digunakan apabila korban datang,” beber AKBP Novy Adi Wibowo.
Begitu korban turun dari kendaraan, tersangka langsung mengambil parang tersebut dan membacok korban sebanyak 3 kali. Korban mengalami luka robek parah di pipi/kepala kiri, belakang leher, serta bahu/lengan kanan hingga meninggal dunia di lokasi.
Barang bukti yang disita berupa 1 bilah Parang Bungkul sepanjang 53 cm, pakaian korban berlumuran darah, papan kayu 93 cm, ponsel Vivo, serta pakaian milik tersangka.
“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain Sub Setiap orang yang merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 24 perkara tindak pidana, mengamankan 25 tersangka, menyita puluhan barang bukti, serta membongkar dua kasus perkara menonjol yang menyita perhatian publik.
Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo di Aula Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026), dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.
“Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap sebanyak 24 perkara tindak pidana selama periode Juli/September 2026,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Dari total 24 perkara tindak pidana yang ditangani, penyidik telah menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka dan menyita 36 barang bukti kejahatan.
Adapun rincian penanganan perkara selama triwulan tersebut meliputi:
* Pencurian: 8 Perkara
* Persetubuhan: 3 Perkara
* Penganiayaan: 2 Perkara
* Penggelapan: 2 Perkara
* Penipuan: 2 Perkara
* Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam): 2 Perkara
* Pembunuhan: 1 Perkara
* Pemerkosaan: 1 Perkara
* Pengeroyokan: 1 Perkara
* Penadahan: 1 Perkara
* Penggelapan dan Penipuan: 1 Perkara
Selain tindak pidana umum dan kejahatan terhadap kesusilaan, Polres Tanah Bumbu juga mengamankan 2.946 botol minuman keras (miras) ilegal dari berbagai merek hasil razia cipta kondisi.
“Terhadap seluruh perkara yang telah berhasil diungkap tersebut di atas, penyidik akan melaksanakan proses penyidikan lebih lanjut secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat diproses ke tahap selanjutnya,” tegas Kapolres.
Di antara kasus yang dirilis, salah satu perkara yang paling menonjol adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan AF (34), seorang oknum guru di salah satu SMK di Kabupaten Tanah Bumbu.
Perkenalan antara tersangka dan korban bermula awal tahun 2024 melalui obrolan chatting yang berlanjut pada hubungan berpacaran. Persetubuhan pertama kali terjadi pada Agustus 2024 di Hotel FS.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa hubungan seksual antara tersangka dengan korban telah terjadi kurang lebih 30 (tiga puluh) kali, yang dilakukan di beberapa tempat, antara lain Hotel FS, di dalam mobil tersangka, dan di rumah korban,” tegas Kapolres Tanah Bumbu.
Tak hanya itu, tersangka juga merekam aksi bejatnya tersebut. Polisi menemukan barang bukti digital berupa 60 video dan 2 foto mesum. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah istri tersangka tidak sengaja menemukan rekaman video tersebut di ponsel suaminya dan mendatangi orang tua korban.
Orang tua korban yang didampingi UPT PPA Kabupaten Tanah Bumbu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu pada 5 Agustus 2026.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 set seragam sekolah, pakaian dalam, flashdisk SanDisk 8 GB berisi file video/foto mesum, serta 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna putih (DA 1474 ZG) beserta STNK.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kasus menonjol lainnya yang dipaparkan yakni pembunuhan berencana terhadap ABL (57) yang tewas dibacok di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Pelaku adalah MSP (56).
Motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati mendalam tersangka karena menganggap korban kerap ikut campur dalam urusan rumah tangga antara tersangka dan istrinya.
Kejadian bermula pada Rabu (12/8/2026) sore saat korban ABL datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya secara baik-baik tanpa senjata untuk memediasi konflik rumah tangga tersangka.
Namun, tersangka yang sudah tersulut emosi telah menyiapkan sebilah parang di halaman rumah sebelum rombongan korban tiba.
“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi/rumah tangga tersangka. Atas rasa dendam tersebut, tersangka telah menyiapkan satu bilah senjata tajam jenis parang sebelum korban datang. Parang tersebut disiapkan dan diletakkan di halaman rumah tersangka dengan maksud untuk digunakan apabila korban datang,” beber AKBP Novy Adi Wibowo.
Begitu korban turun dari kendaraan, tersangka langsung mengambil parang tersebut dan membacok korban sebanyak 3 kali. Korban mengalami luka robek parah di pipi/kepala kiri, belakang leher, serta bahu/lengan kanan hingga meninggal dunia di lokasi.
Barang bukti yang disita berupa 1 bilah Parang Bungkul sepanjang 53 cm, pakaian korban berlumuran darah, papan kayu 93 cm, ponsel Vivo, serta pakaian milik tersangka.
“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain Sub Setiap orang yang merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Kapolres.



