REDAKSI8.COM, TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MSP (56) atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan ABL (57).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengungkapan kasus menonjol ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo dalam gelaran press release di Aula Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/8/2026), dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu.
Kapolres menjelaskan, motif utama di balik aksi pembunuhan berdarah ini dilandasi oleh rasa dendam dan sakit hati mendalam tersangka terhadap korban yang dinilai sering mencampuri urusan domestik rumah tangganya.
Insiden bermula pada Rabu (12/8/2026) sore sekitar pukul 18.00 WITA. Korban ABL mendatangi kediaman tersangka bersama kakak kandung tersangka dan seorang rekannya.
Kedatangan rombongan tersebut tujuannya baik, yakni untuk membantu memediasi dan menyelesaikan konflik rumah tangga antara tersangka MSP dan istrinya. Rombongan korban datang secara kooperatif tanpa membawa senjata tajam.

Namun, kedatangan korban tersebut disikapi dingin dan penuh amarah oleh tersangka. Karena sudah diliputi rasa emosi, tersangka menyusun niat jahat dan menyembunyikan sebilah parang di halaman rumah sebelum rombongan tiba.
“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi/rumah tangga tersangka. Atas rasa dendam tersebut, tersangka telah menyiapkan satu bilah senjata tajam jenis parang sebelum korban datang. Parang tersebut disiapkan dan diletakkan di halaman rumah tersangka dengan maksud untuk digunakan apabila korban datang,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Begitu korban tiba di lokasi dan turun dari kendaraannya, tersangka langsung mengambil parang yang telah disiapkannya dan melancarkan serangan mendadak.
“Saat korban tiba dan turun dari kendaraan, tersangka kemudian mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali,” lanjut Kapolres.
Serangan mendadak sebanyak tiga kali itu mengenai bagian vital tubuh korban. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengonfirmasi adanya luka robek parah pada bagian pipi dan kepala sebelah kiri, belakang leher, serta bahu dan lengan kanan. Korban ABL dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka-luka berat tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti utama dari TKP dan pihak yang terlibat, antara lain:
* 1 bilah Senjata Tajam (SAJAM) jenis Parang Bungkul sepanjang 53 cm lengkap dengan kumpang kayu warna cokelat milik tersangka.
* 1 lembar baju warna cokelat dan 1 lembar celana panjang hitam berlumuran darah milik korban.
* 1 lembar papan warna abu-abu sepanjang 93 cm.
* 1 unit HP merk Vivo warna abu-abu tua milik tersangka.
*1 lembar baju dalam (singlet) putih dan 1 lembar celana pendek abu-abu tua milik tersangka.
Atas tindakan pembunuhan yang disengaja dan direncanakan terlebih dahulu tersebut, tersangka MSP kini resmi ditahan dan terancam hukuman berat.
“Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain Sub Setiap orang yang merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Sub Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan Ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas AKBP Novy Adi Wibowo.





