REDAKSI8.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat sukses membongkar jaringan narkoba Internasional dari Malaysia. Pelaku utamanya diketahui berasal dari Aceh, Murtalla Ilyas.

Dia membeli sabu seberat 110 kg ke seseorang di Malaysia yang dianggap sebagai big boss dengan nilai fantastis, Rp 16 miliar.
Akan tetapi, Murtalla baru membayar DP sebesar Rp 7,5 miliar.
“Dari total Rp 16,5 miliar itu, dia baru transfer Rp 7,5 miliar,” terang Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, dilansir dari pmjnews.com, Kamis (7/3/2024).
“Kepada big boss di Malaysia. Saat transaksi itu, mereka menentukan kapan barangnya mau dikirim, lewat mana, dan sebagainya. Jadi dia datang langsung ke sana,” sambungnya.
Murtala Ilyas memiliki anak buah yang bertugas menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dari situ, si anak buah ujar Kasatresnarkoba bisa meraup keuntungan miliaran rupiah dalam sekali pengiriman sabu.
“Imbalannya itu sekitar Rp 20-30 juta per satu kilogram,” beber Panjiyoga.
Jika dihitung dengan imbalan maksimal Rp 30 juta lebih jauh, sedikitnya setiap anak buah Murtala bisa mengantongi Rp 3,3 miliar apabila dikalkulasikan berdasarkan 110 kg sabu hasil pengungkapan.
Total seluruhnya terdapat enam orang anak buah Murtala yang pada ekspose kemarin berhasil diciduk oleh polisi.
Mereka semua terdiri dari SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), dan RD (22) yang ditangkap dalam proses pengedaran narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta.
Atas kejahatan ini, Murtala Cs pun dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup.