REDAKSI8.COM, BATAM – Polresta Barelang selama bulan Mei 2024 menangkap 12 pelaku Narkotika di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Selain mengamankan 3 orang yang terlibat dalam peredaran sabu inisial NH, MH dan WA pada Kamis (11/5) lalu, Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, sepasang suami istri pengedar sabu ikut diamankan polisi.
Nugroho menerangkan, awalnya anggota menangkap NH bersamaan 4 paket sabu siap edar.
Usai diinterogasi oleh petugas, NH mengaku mendapatkan sabu dari suaminya MH.
“Pelaku NH mengaku mendapatkan sabu dari suaminya MH. Sedangkan untuk pelaku WA ini sebagai pembeli,”ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
“Ada 219 gram sabu yang disita dari para pelaku. Untuk pelaku NH ini dalam keadaan hamil 3 bulan,” sebutnya.
Hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri, mereka mengaku baru sekali menjual sabu. Namun polisi masih mendalami pengakuan keduanya.
“Pengakuan baru sekali, tapi masih didalami oleh anggota,” ujarnya.
Nugroho menyebut pada tanggal 7 dan 9 Mei 2024, Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan 2 orang pelaku narkoba. Keduanya diamankan di dua lokasi yakni di muka kuning, Sei Beduk dan kecamatan Sekupang.
“Pelaku BW diamankan di Muka Kuning dengan barang bukti sabu seberat 844 gram. Untuk pelaku WB diamankan di Sekupang dengan barang bukti 490,22 gram sabu,” ujarnya.
Pengungkapan selanjutnya yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang pada Senin (20/5). Polisi kemudian mengamankan 4 orang pelaku dan menyita 5 kilogram ganja kering.
“Keempat pelaku yang diamankan yakni MI, SF, HA dan FA. Awalnya anggota mengamankan MI, SF dan HA. Setelah dikembangkan kemudian mengamankan FA di Kecamatan Sagulung,” ujarnya.
Selanjutnya, Satresnarkoba pada Selasa (21/5) mengamankan pelaku inisial DL dan menyita 64 butir pil ekstasi di kecamatan Batu Ampar. Pada Sabtu (25/5) polisi kembali mengamankan pria berinisial MD dan menyita 500 gram sabu.
“Pada Senin (27/5) Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial YL di pelabuhan Harbour Bay. Pelaku baru saja pulang dari Malaysia. Sabu sebanyak 499 gram itu disembunyikan dalam dubur oleh pelaku,” bebernya.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 sepertiga,” tandasnya.