REDAKSI8.COM, NASIONAL – Langkah preventif menangkal ancaman nonmiliter kini resmi merambah ke bangku sekolah dan madrasah melalui kurikulum pendidikan keagamaan terpadu.
Kementerian Agama sedang bergerak cepat merumuskan materi edukasi khusus yang dirancang untuk membentengi generasi muda dari infiltrasi gerakan atau paham asing, yang dalam dokumen negara dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman terhadap pertahanan nasional.

Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025–2029.
Pemerintah secara tegas menempatkan kampanye ideologi di luar nilai budaya ketimuran ke dalam klaster ancaman nonmiliter yang harus diantisipasi sejak dini.
“Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya,” ujar Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii, Selasa (14/7/2026).
Fokus dari materi ajar baru ini bukan menyasar pada ranah privat individu, melainkan diarahkan untuk menyaring doktrinasi gerakan kolektif yang dinilai bertentangan dengan jati diri bangsa.
Pemerintah menegaskan, adanya batasan yang sangat jelas antara hak personal dengan perluasan paham yang dianggap sebagai sebuah gerakan terorganisasi.
“Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” ujar Wamenag.
Untuk memastikan muatan edukasi itu tidak membentur sensitivitas dan tetap berjalan sesuai koridor hukum, perumusannya bersandar pada landasan konstitusi, regulasi negara, serta nilai-nilai luhur Pancasila.
Pembahasan materi ajar ini juga melibatkan deretan profesor, akademisi, serta pakar multidisiplin agar pesan yang disampaikan tetap ramah anak dan mudah dicerna sesuai usia psikologis siswa.
“Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan,” terang Wamenag.
Langkah strategis tersebut dipastikan tidak hanya akan berlaku pada satu kelompok agama saja.
Seluruh direktorat yang menaungi pendidikan lintas agama di bawah bendera Kementerian Agama diwajibkan mengadopsi dan menyelaraskan panduan ini secara serentak ke dalam sistem pengajaran masing-masing.
“Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing,” ucap Kapus Zainul.



