REDAKSI8.COM, ASAHAN – Diduga melakukan kongkalikong terkait penyelenggaraan jasa internet, aktivis meminta Polda Sumut dan Kementerian Kominfo memeriksa PT. Trinity Teknologi Nusantara serta Tupar Wifi yang ada di Asahan-Simalungun.
Pasalnya, berdasarkan investigasi di lapangan selama ini Tupar Wifi menjual jasa internet kepada masyarakat tanpa mengantongi izin operasional atau izin Internet Service Provider (ISP).
Terlebih berdasarkan informasi terpercaya, Tupar Wifi juga menggunakan bandwidth Telkomsel.
Hal itu diungkapkan Hermansyah aktivis pemerhati hukum saat ditemui, Jumat (30/8/24) sekira pukul 14.30 Wib di salah satu cafe di Kisaran.
Bahkan, sebelumnya owner Tupar Wifi ketika dikonfirmasi via seluler, Minggu (25/8/24) lalu sekira pukul 17.34 Wib mengatakan bahwa dirinya sebagai orang Nusanet sudah bertahun-tahun.
Selain itu, dia juga mengaku membeli bandwidth dari PT. Trinity Teknologi Nusantara (TTN) untuk menjalankan usaha Tupar Wifi di daerah Asahan – Simalungun.
Sementara, Rangga selaku Humas PT. Trinity Teknologi Nusantara ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/8/24) lalu pukul 16.49 Wib sudah mengakui sisi Tupar Wifi.
Dari pernyataan mencla-mencle nya tersebut Herman menduga adanya kongkalikong serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. TTN dan Tupar Wifi.
“Sebagaimana kita tau, mengakuisisi perusahaan atau usaha memerlukan proses, ini mengambil alih hanya dengan waktu 1 hari, terkesan ada permainan serta perbuatan melawan hukum “, ucap Herman.
Rangga juga menyatakan sudah sekitar seminggu untuk menyambungkan bandwidthnya ke Tupar Wifi.
Saat ditanya apakah ada serah terima antara Nusanet dan PT. TTN, Rangga mengatakan tidak mengetahui bahwa sebelumnya Tupar Wifi adalah orang Nusanet.
“Saya gak mau tau itu pak, yang penting perusahaan Trinity dapat groth dari akuisisi Wak tupar”, tulisnya dari pesan WhatsApp.
Sementara, pemilik Tupar selaku Pemilik Tupar Wifi masih memiliki kontrak dengan Nusanet.
Herman menilai ada kejanggalan luar biasa dalam proses penyelenggaraan jasa internet yang dilakukan PT. TTN ini. Dianya menduga ada penyalahgunaan izin.
Untuk itu, Herman meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., M.H memerintahkan Dirkrimsus untuk memproses PT. TTN dan Tupar Wifi berdasarkan berdasarkan UU RI no 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.