REDAKSI8.COM, KEPRI – Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang calon PMI ilegal dari Lombok.
Mereka juga menangkap tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, jajarannya telah melaksanakan penyelidikan mendalam atas kasus PMI di bulan Maret lalu.
Pun, sudah menggagalkan pengiriman PMI dengan modus berpura-pura menjadi nelayan.
”Modusnya menggunakan kapal jaring nelayan. Lalu, kami selidiki lagi. Kami mengetahui lokasi rumah penampungan PMI illegal,” ungkap AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (27/4/24).
AKBP Isa Imam Syahroni menyebutkan, lokasi rumah tersebut berada di Perumahan Melia Indah, Tebing, Karimun.
Rumah tersebut sudah dijadikan penampungan sementara PMI ilegal. Berfungsi untuk menampung para PMI, sebelum diberangkatkan menuju ke Malaysia.
”Usai dipastikan sebagai lokasi penampungan. Tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada lima orang PMI non prosedural di dalam rumah milik pelaku Anel dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban” jelas AKBP Isa Imam Syahroni.
Dari penangkapan itu ujarnya, personel telah mengamankan barang bukti satu unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun.
”Pelaku bersama barang bukti dibawa Ditpolairud untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri,
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.