REDAKSI8.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah resmi menaikkan status kasus dugaan penyegelan sebuah perusahaan oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalteng pada Selasa (13/5/2025).
Menyadur Tribatanews.polri.go.id, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah dan tiga pengurus lainnya.
“Untuk itu kami memanggil Ketua GRIB Jaya Kalteng serta tiga orang pengurus lainnya, yakni R, YR, EM, dan YES, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Irjen Iwan Kurniawan.
Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (14/5/2025) pukul 10.00 WIB di Mapolda Kalimantan Tengah.
Keempatnya diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kapolda berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif.
“Kami harapkan yang bersangkutan besok bisa hadir dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irjen Iwan menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk tindakan premanisme.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di Kalimantan Tengah. Polri hadir untuk melindungi seluruh masyarakat. Apabila ada warga yang menjadi korban atau mengetahui aksi premanisme, segera laporkan. Kami akan proses secara tegas dan tuntas,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyegelan ilegal terhadap sebuah perusahaan oleh pihak ormas.
Proses hukum kini terus berlanjut di bawah pengawasan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.