REDAKSI8.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
“Penelusuran aset masih terus dilakukan. Kami sudah menjalin komunikasi dengan PPATK,” ujar Kapolda Kalsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi di Banjarmasin, Selasa (31/10/23).

Tak hanya untuk jaringan Fredy, Kapolda memastikan upaya serupa diberlakukan terhadap para pengedar lainnya dari sindikat berbeda.
Tujuannya untuk mengembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar para bandar dapat dimiskinkan.
Sehingga, tidak akan lagi bisa menjalankan bisnis pengeradan narkoba.
“Pengalihan ke aset usaha ini disinyalir kerap dilakukan bandar untuk mengaburkan hasil dari narkoba yang sekaligus sebagai penopang modal memuluskan bisnis utamanya narkoba,” jelas Irjen Pol. Andi Rian.
Saat ini, aset Fredy Pratama yang sudah disita di Kalsel sebanyak 14 aset berupa tanah, bangunan, empat mobil, dan satu motor besar termasuk bangunan tiga lantai di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin yang digunakan Lian Silas selaku orang tua Fredy.
Lokasi bangunan itu ada di Banjarmasin untuk menjalankan bisnis restoran Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn, dan Cafe Beluga.
Sebelumnya Lian Silas telah ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba.
Bareskrim menyebut Fredy yang kini masih buron, mengelola aset senilai Rp10,5 triliun melalui skema pencucian uang supaya tak terendus pihak berwajib.
Diantaranya membangun beberapa bisnis dari restoran, tempat karaoke, hingga hotel mewah.



