REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi melalui Dir Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi, dimana disekitar bantaran Sungai Martapura tepatnya di bawah Jembatan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin akan dilakukan penjualan rokok ilegal.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal dalam jumlah yang sangat signifikan,” ucapnya saat komperensi pers, Selasa (23/9/25).

“Ini merupakan upaya kami untuk menertibkan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi kewajiban cukai, sehingga merugikan negara dan masyarakat,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian diantaranya, 33.879 bungkus atau setara 677.580 batang rokok ilegal, dengan merek Rossmild sebanyak 33.600 bungkus (672.000 batang), BSJ Cengkeh Abadi 279 bungkus (5.580 batang).
“Kemudian, satu unit mobil Grandmax berwarna putih dengan nomor polisi DA 8740 CT yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, jajaran Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan tiga orang tersangka yang berperan aktif dalam jaringan penjualan rokok ilegal.
Ketiga nama itu berinisial MS (38), berperan sebagai pemilik barang atau pengelola, MA (32) karyawan yang membantu distribusi, dan AB (28) membantu penjualan.
“Ketiga tersangka kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas lagi,” tegasnya.
Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan berkas ketiga tersangka dari Dit Polairud Polda Kalsel kepada BEA Cukai Banjarmasin.
“Mereka dijerat Pasal 29 ayat (2a) Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan atau Pasal 58 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tutupnya.