REDAKSI8.COM, SAMARINDA – Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membuat segera call center, guna memudahkan pengaduan masyarakat terkait maraknya tambang illegal.
Adanya industri pertambangan batu bara di Kaltim selalu menjadi perhatian publik, terkhusus pertambangan ilegal yang memberikan berbagai dampak besar akan kerusakan lingkungan.
Meski keterbatasan kewenangan dalam penindakannya.
Pj GubernurAkmal Malik menyakini, ada berbagai cara yang dapat ditempuh. Salah satunya menghadirkan fasilitasi pelaporan masyarakat.
“Saya minta Dinas ESDM untuk membuat Call Center untuk melaporkan adanya tambang ilegal,” pinta Akmal dihadapan pejabat Dinas ESDM Kaltim, Rabu (29/09/2024) pagi, di Ruang Tamu VVIP Kantor Gubernur Kaltim.
Adanya keterbatasan dalam gerak untuk melakukan penindakan, sejak dikeluarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, Peraturan Presiden (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan yang diperoleh pemerintah daerah sebatas pada komoditi pertambangan bukan logam dan batuan.
Penyelidik Ahli Muda Dinas ESDM Kaltim, Rini Diana Setyawati pun menanggapi permintaan tersebut, dengan terus berupaya melakukan pencegahan maraknya aktivitas tambang illegal.
Meskipun, pihaknya juga memiliki keterbatasan terkait pendanaan untuk pendataan.
“Sejak 2024 ini, dari Kemendagri sudah tidak dianggarkan lagi untuk daerah,” ujar Rini, sapaan akrabnya.
Sebelumnya Dinas ESDM Kaltim pada tahun 2022, sudah bergabung dengan Satgas DPRD yang melibatkan beberapa OPD, untuk melakukan pendataan selama periode 2019-2023, di 108 titik pertambangan ilegal.
“Salah satunya berasal dari laporan dari perusahaan tambang yang mana lokasi konsesinya dilakukan penambangan ilegal,” pungkasnya.