REDAKSI8.COM, BANJARBARU — Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin melaksanakan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang penerbangan internasional Air Asia AK441 (Banjarmasin–Kuala Lumpur) dan AK442 (Kuala Lumpur–Banjarmasin) di Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru.
Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.15 WITA tersebut, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, pemindaian paspor melalui aplikasi perlintasan, serta peneraan cap izin keluar dan masuk pada dokumen perjalanan seluruh penumpang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 144 penumpang pada penerbangan menuju Kuala Lumpur, ditemukan lima WNI yang diduga akan berangkat untuk bekerja secara nonprosedural di Malaysia.
Berdasarkan hasil wawancara mendalam, kelima orang tersebut mengaku akan bekerja sebagai admin judi online di luar negeri. Lima Orang tersebut berinisial MAA (33), R (35), RA (37), RH (26), MFN (29).
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penundaan keberangkatan terhadap kelima WNI tersebut guna mencegah potensi terjadinya pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Langkah tegas ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia yang berisiko menjadi korban eksploitasi tenaga kerja ilegal.
Secara keseluruhan, kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar hingga selesai pada pukul 11.30 WITA.
Petugas juga memastikan sinergi dengan seluruh pihak terkait di lingkungan bandara untuk menjaga kelancaran arus perlintasan penumpang internasional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tindakan penundaan keberangkatan tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian serta memastikan setiap warga negara Indonesia melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ujar Yoga Aria Prakoso Wardoyo selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.



