REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Sejak membeli tanah di Jalan Rambai Timur, Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru pada 1990, Andre masih belum bisa bernapas lega. Pasalnya, meski sudah melengkapi seluruh persyaratan, permohonan surat sporadik yang diajukan sejak November 2024 tak kunjung diterbitkan.
Alasan klasik birokrasi menjadi penghambat. Kelurahan menyatakan tak berani menerbitkan sporadik tanpa persetujuan dari pihak Aset Pemerintah Kota Banjarbaru. Tak tinggal diam, Andre pun mengambil inisiatif sendiri dengan mengajukan surat ke Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota.
Namun, perjuangan Andre tak berhenti di situ. Meski suratnya dikirim pada 2 Januari 2025, tak ada balasan. Dua minggu kemudian, ia mendatangi kantor aset dan justru diarahkan ke Asisten 2 di Kantor Wali Kota.
“Tanggal 6 Januari surat saya diterima oleh Asisten 2 dan katanya akan dirapatkan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (19/3/25).
Februari lalu, pihak aset akhirnya melakukan pengukuran tanah. Namun, lagi-lagi, hasilnya harus menunggu rapat yang tak kunjung dilakukan. Bahkan setelah dinyatakan tanah tersebut bukan aset Pemko Banjarbaru, keputusan resmi tetap menggantung.
Andre terus berjuang, namun jawabannya tetap sama—”masih menunggu rapat dengan Sekda.”
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Banjarbaru, Sun Subogo, hanya bisa berkata, “Belum bisa memberi statement karena belum ada arahan dari atasan, dan masih belum dirapatkan.”
Hingga kini, Andre masih menanti kepastian. Proses yang berlarut-larut ini semakin mempertegas betapa sulitnya mengurus legalitas tanah, bahkan ketika semua syarat sudah terpenuhi.
