REDAKSI8.COM, KUPANG – Polres Manggarai Barat, Polda NTT melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Manggarai Barat dalam upayanya memberantas peredaran narkotika yang terjadi di Labuan Bajo. Dengan pengungkapan ini tentu menyelamatkan banyak orang dari kasus narkoba,” ujar Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, Rabu (6/9/23).

Dilansir dari Tribatanews.polri.go.id, AKBP Ari Satmoko menjelaskan, dua kasus peredaran narkoba di Labuan Bajo, ujung barat Pulau Flores itu semuanya terungkap pada minggu pertama September 2023 oleh petugas kepolisian.
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik Satresnarkoba pada Jumat (1/9) lalu membekuk F (23) warga Desa Rasbou Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Tim penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manggarai Barat juga telah menangkap IW (33) alias Detha warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat saat pelaku mengambil narkotika jenis sabu-sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Labuan Bajo pada, Senin (4/9) pagi.
barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu disita dari IW.
Dalam keterangannya, Dia meminta peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Manggarai Barat khususnya di Kota Pariwisata Super Premium Labuan Bajo.
AKBP Ari Satmoko menekankan kepada seluruh masyarakat Manggarai Barat untuk tidak bermain-main dengan narkoba, karena pihaknya akan terus bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan Manggarai Barat bersih dari narkotika.



