Rabu, 26 Agustus 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Babat Toman Tetapkan Satu Tersangka

Amelia Novita Sari by Amelia Novita Sari
7 Januari 2026
A A
Penyulingan Minyak Ilegal Terbakar, Polsek Babat Toman Tetapkan Satu Tersangka
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

LihatJuga :

Baayun Mulud: Ketika Lukisan Menjadi Zikir dan Ungkapan Cinta kepada Rasulullah

Bantuan Budidaya Papuyu Disalurkan ke 10 Kelompok di Kabupaten Banjar

Borneo Aquaculture Terima 6.000 Bibit Papuyu, Dorong Pemuda Desa Jawa Laut Kembangkan Ekonomi Produktif

11 Perusahaan di Kalsel Terindikasi Kuat dalam Kasus Karhutla

REDAKSI8.COM, MUSI BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran lokasi penyulingan minyak ilegal yang terjadi pada 11 Oktober 2025 lalu dan menetapkan satu orang tersangka.

Tersangka berinisial AW (44), warga Desa Toman, resmi ditetapkan sebagai pelaku penyebab kebakaran tersebut. Proses penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Babat Toman pada Senin (5/1/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

AW berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Unit Reskrim Batman Polsek Babat Toman bersama Tim Resmob Serigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba. Penangkapan dilakukan saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya ketika dalam perjalanan dari Sanga Desa menuju Sekayu, pada Minggu (4/1/2026).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, SH, MH, membenarkan penangkapan sekaligus penetapan tersangka tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tersangka AW berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedy.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan ilegal, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Verza yang hangus terbakar, satu unit mobil Kijang pick up yang juga terbakar, dua kerangka tedmon, satu tungku atau tangki penyulingan berbahan besi berkapasitas sekitar 40 drum, dua drum besi, dua lembar seng, satu unit mesin sedot, satu selang sepanjang kurang lebih dua meter, serta satu jeriken berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.

AKP Dedy menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas penyulingan minyak ilegal yang masih nekat beroperasi, karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar.

“Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan dan yang bersangkutan akan ditahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami berharap ke depan tidak ada lagi penyulingan ilegal, khususnya di wilayah hukum Polsek Babat Toman, karena dampaknya sangat berisiko bagi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Undang-Undang Migas dan KUHP, yakni Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Share26Tweet16Send

Related Posts

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

6.691 Hektare Sawah di Kalsel Terdampak Kekeringan, BPTPH Perkuat Mitigasi

by Irma Dahliana
3 Agustus 2026

REDAKSI8.COM, KALSEL - Musim kemarau yang diperkirakan akan berlangsung lama hingga beberapa bulan ke depan mulai berdampak pada sektor pertanian...

Jutaan Butir Obat Terlarang Siap Edar di Semarang Ditemukan!

Jutaan Butir Obat Terlarang Siap Edar di Semarang Ditemukan!

by Tim Redaksi8.com
15 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JATENG - Kota Semarang, Jawa Tengah diam-diam dianulir jadi basis produksi jutaan butir obat terlarang sebelum akhirnya kedok tersebut...

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Jampidsus Febri Adriansyah Mengundurkan Diri, Sekarang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

by angga sasmita
11 Juli 2026

REDAKSI8.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Sabtu siang (11/7/2026), Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In