REDAKSI8.COM, MUSI BANYUASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran lokasi penyulingan minyak ilegal yang terjadi pada 11 Oktober 2025 lalu dan menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka berinisial AW (44), warga Desa Toman, resmi ditetapkan sebagai pelaku penyebab kebakaran tersebut. Proses penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Babat Toman pada Senin (5/1/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
AW berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Unit Reskrim Batman Polsek Babat Toman bersama Tim Resmob Serigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba. Penangkapan dilakukan saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya ketika dalam perjalanan dari Sanga Desa menuju Sekayu, pada Minggu (4/1/2026).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, SH, MH, membenarkan penangkapan sekaligus penetapan tersangka tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tersangka AW berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedy.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan ilegal, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Verza yang hangus terbakar, satu unit mobil Kijang pick up yang juga terbakar, dua kerangka tedmon, satu tungku atau tangki penyulingan berbahan besi berkapasitas sekitar 40 drum, dua drum besi, dua lembar seng, satu unit mesin sedot, satu selang sepanjang kurang lebih dua meter, serta satu jeriken berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.
AKP Dedy menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas penyulingan minyak ilegal yang masih nekat beroperasi, karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
“Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan dan yang bersangkutan akan ditahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami berharap ke depan tidak ada lagi penyulingan ilegal, khususnya di wilayah hukum Polsek Babat Toman, karena dampaknya sangat berisiko bagi masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Undang-Undang Migas dan KUHP, yakni Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.
Tersangka berinisial AW (44), warga Desa Toman, resmi ditetapkan sebagai pelaku penyebab kebakaran tersebut. Proses penetapan tersangka dilakukan oleh Polsek Babat Toman pada Senin (5/1/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
AW berhasil ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Unit Reskrim Batman Polsek Babat Toman bersama Tim Resmob Serigala Unit Pidum Satreskrim Polres Muba. Penangkapan dilakukan saat tersangka melintas di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, tepatnya ketika dalam perjalanan dari Sanga Desa menuju Sekayu, pada Minggu (4/1/2026).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, SH, MH, membenarkan penangkapan sekaligus penetapan tersangka tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tersangka AW berhasil kami amankan bersama sejumlah barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedy.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyulingan ilegal, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Verza yang hangus terbakar, satu unit mobil Kijang pick up yang juga terbakar, dua kerangka tedmon, satu tungku atau tangki penyulingan berbahan besi berkapasitas sekitar 40 drum, dua drum besi, dua lembar seng, satu unit mesin sedot, satu selang sepanjang kurang lebih dua meter, serta satu jeriken berisi cairan hitam yang diduga minyak mentah.
AKP Dedy menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas penyulingan minyak ilegal yang masih nekat beroperasi, karena selain melanggar hukum, juga sangat berbahaya bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
“Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan dan yang bersangkutan akan ditahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami berharap ke depan tidak ada lagi penyulingan ilegal, khususnya di wilayah hukum Polsek Babat Toman, karena dampaknya sangat berisiko bagi masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Undang-Undang Migas dan KUHP, yakni Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran.



