Penulis: Ramadhani Damoiko
Dunia jurnalistik Indonesia hari ini tengah menghadapi musuh dalam selimut yang kian mengkhawatirkan.

Alih-alih menjalankan fungsi sebagai pilar keempat demokrasi dan penyambung lidah publik yang berimbang, sebagian oknum yang mengaku sebagai insan pers justru mengalihfungsikan kewenangan mereka demi keuntungan pribadi.
Profesi mulia yang semestinya dijaga dengan integritas, kini kerap kali dijadikan tameng dan alat intimidasi untuk menguras kantong para korbannya.
Fenomena oknum wartawan bodrek atau pers pemeras bukanlah hal baru, namun belakangan ini modusnya kian rapi dan meresahkan.
Dengan bermodalkan kartu pers, mereka kerap menyisir instansi pemerintah, sekolah hingga pelaku usaha.
Target mereka jelas, mencari celah sekecil apa pun, lalu menggorengnya menjadi sebuah isu.
Ironisnya, proses check and recheck serta kewajiban menyajikan berita secara berimbang (cover both sides) yang diamanatkan oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sengaja diabaikan.
Isu yang dilempar sering kali bersumber dari data sepihak, tidak valid, bahkan mentah.
Bukan kebenaran publik yang mereka kejar, melainkan respons panik dari korban.
Ketika korban mulai merasa tertekan oleh ancaman pemuatan berita negatif, di situlah negosiasi dimulai.
Uang tutup mulut menjadi target akhir dari operasi yang jauh dari nilai-nilai jurnalisme ini.
Tugas seorang jurnalis pun semestinya menghadirkan informasi yang berimbang, bukan sebagai alat mengintimidasi instansi tertentu untuk meminta uang atau semacamnya.
Tidak hanya menyasar instansi, kekejaman psikologis dari oknum ini pun kerap melibatkan masyarakat akar rumput.
Dengan memanfaatkan warga kecil yang keterbatasan informasi dan daya intelektualnya kurang, oknum-oknum ini memprovokasi mereka untuk bersuara lantang.
Warga sengaja dipanaskan situasinya dan dijadikan peluru di garis depan demi menghantam instansi tertentu.
Alih-alih memperjuangkan hak-hak warga yang tertindas, masyarakat kecil ini nyatanya hanya dijadikan pion dan komoditas demi memuluskan agenda pemerasan personal si oknum wartawan.
Setelah kepentingan pribadi sang oknum terpenuhi, warga kembali ditinggalkan tanpa solusi.
Di era digital, degradasi profesi ini mencapai titik yang paling ironis.
Oknum-oknum ini tidak hanya malas melakukan investigasi lapangan yang benar, tetapi juga malas menulis.
Akhir-akhir ini, ditemukan banyak produk berita dari oknum tersebut yang secara teknis bukan merupakan karya murni pemikiran manusia, melainkan hasil olahan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Kedok mereka terbongkar dengan mudah karena minimnya proses penyuntingan (editing).
Pada artikel yang mereka terbitkan, sering kali masih tertinggal format-format kaku, instruksi sistem, hingga simbol-simbol khas bawaan teknologi AI yang tidak lazim dalam penulisan berita jurnalistik normatif.
Kehadiran AI yang semestinya membantu produktivitas jurnalis, di tangan oknum ini justru bergeser menjadi mesin pembuat narasi provokatif instan demi memeras target.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi komunitas pers dan masyarakat luas.
Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap media massa akan terus tergerus.
Jurnalisme bukanlah alat pemeras, bukan pula industri provokasi berbasis algoritma robotik.
Dibutuhkan ketegasan dari organisasi pers, pengawasan dari Dewan Pers, serta keberanian dari instansi maupun masyarakat untuk menolak tunduk pada intimidasi berbasis berita palsu.
Pers mesti kembali ke khitahnya, yakni mendidik, mencerahkan dan menyuarakan kebenaran yang berimbang demi kepentingan publik, bukan isi dompet pribadi.



