REDAKSI8.COM, BATAM – Penolakan terhadap penyesuaian tarif listrik oleh PT PLN Batam yang diberlakukan sejak 1 Juli 2024 terus dilakukan oleh berbagai pihak, terutama dari Aliansi Batam Menggugat (ABM). Aliansi ini menilai bahwa kebijakan tersebut tidak melalui proses sosialisasi yang memadai.
Sekretaris Aksi Demo ABM, R. Erwin Syahputra Rambe, mengklaim bahwa penyesuaian tarif listrik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor T-277 tanggal 28 Juni 2024 ini diduga kuat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
“SK Menteri ESDM Nomor T-277 diduga melanggar Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan adanya sosialisasi sebelum keputusan yang membebani masyarakat ditetapkan,” ujar Rambe saat ditemui di Kecamatan Batu Aji, Senin (12/08/2024).
Rambe juga menjelaskan bahwa pasal tersebut mewajibkan pemerintah memberikan sosialisasi mengenai dasar hukum, persyaratan, dokumen, dan fakta terkait sebelum keputusan yang berdampak pada masyarakat diterapkan. Namun, PT PLN Batam tidak dapat menunjukkan bukti sosialisasi sebelum penerbitan SK Menteri ESDM.
Dalam audiensi dengan manajemen PT PLN Batam pada 9 Agustus 2024, Rambe menyebutkan bahwa salah satu perwakilan PLN mengakui bahwa pertemuan pada 13 Juni 2024 adalah acara Customer Gathering, bukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif.
Rambe mengungkapkan kekecewaannya terhadap hasil audiensi tersebut. ABM, yang awalnya merencanakan aksi demo, memilih berdiskusi dengan PT PLN Batam, tetapi tuntutan mereka diabaikan.
“Kami kecewa karena memilih berdiskusi dibandingkan demo, tetapi tuntutan kami tidak diindahkan,” sebut Rambe. Pertemuan bahkan ditutup mendadak tanpa penjelasan, menyebabkan ketidakpuasan di kalangan peserta.
Rambe menjelaksan bahwa pada beberapa hari yang lalu, ada empat (4) empat tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Batam Menggugat utama kepada PT PLN Batam yakni menolak penyesuaian tarif listrik yang berlaku sejak 1 Juli 2024.
Selain itu, Aliansi Batam Menggugat juga meminta kejelasan mengenai kompensasi yang harus diterima masyarakat jika terjadi gangguan listrik dan menghapuskan pemutusan sementara aliran listrik terhadap pelanggan yang terlambat membayar tagihan.
Dan juga memperbolehkan pemasangan baru listrik dengan daya 6A atau 4A serta penurunan daya dari 10A ke 6A atau 4A.
Rambe juga mengimbau masyarakat Batam untuk aktif menanggapi kenaikan tarif listrik ini. Ia mengingatkan bahwa tanpa aksi masyarakat, tarif listrik bisa kembali naik tanpa sosialisasi di masa depan.
“Kita harus menolak tegas kenaikan tarif listrik tanpa sosialisasi ini! Jangan diam saja, karena jika dibiarkan, tarif listrik bisa naik lagi tanpa sosialisasi tahun depan,” tegas Rambe.