KOTABARU, REDAKSI8.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru memberikan penghargaan kepada dua orang warga desa Baharu Utara kecamatan Pulau Laut Sigam yang telah menghibahkan lahannya untuk pelebaran jalan.
Penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus kepada Hakim perdana Putra dan ahli waris dari I Made Seta, didampingi Ketua TP PKK Kotabaru Fatma Idiana Sayed Jafar, Dandim 1004 Kotabaru Letkol Inf. Bone Berdian dan SKPD Kotabaru, Rabu (22/02).
Bupati Kotabaru mengatakan, tahun 2022 kemaren sudah mencanangkan pelebaran jalan Raya Berangas, dimana sebagian sudah kita bebaskan.
“Namun ada juga yang tidak mau dibebaskan, tapi mereka menghibahkan tanahnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru demi kelancaran pelebaran jalan raya Berangas,” terangnya.
Ia mengaku, nilai yang sudah dibayar lebih besar dengan nilai yang menghibahkan.
“Semoga saja warga Kotabaru dapat mengambil contoh terhadap warga yang dengan ikhlas mengibahkan tanahnya untuk pelebaran jalan, karena dengan kita menghibahkan tanah kita untuk kepentingan orang banyak, selama jalan tersebut di jalani maka selama itu juga pahala yang diterima bagi yang menghibahkan tanahnya,” terang Sayed Jafar.
Sementara itu, Halim Perdana Putra (55) warga Desa Baharu Utara mengatakan hibah tanah yang kami berikan merupakan komitmen keluarga kami untuk pembangunan pelebaran jalan.
“Ini merupakan amanat dari almarhum orang tua kami, agar menghibahkan tanah kami untuk sangu (bekal<-red) di akhirat nanti, apalagi kita hidup di dunia ini tidak akan lama juga,” kata Halim.
Sebelumnya, pemerintah sudah 3 kali menawarkan ganti rugi terhadap tanah milik halim, namun karena pihak sudah berkomitmen untuk dihibahkan saja, maka halim dan keluarga menolak ganti rugi tersebut.
Diketahui, luasan tanah yang dihibahkannya sekitar 10 meter dan lebar 2 meter.
“Kalau di uangkan berjumlah 200 juta rupiah,” tandas Halim.
(Dewi Susanti/redaksi8.com)