REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Ditengah riuhnya isu dugaan penggelapan dana sebesar Rp2,6 miliar oleh Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru menuwai perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dengan cepat melakukan monitoring atau pemeriksaan ke sejumlah pihak yang terlibat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi saat dimintai keterangannya pada Selasa (18/11/25) siang.
Katanya, ada kabar seorang laki-laki yang merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hilang tanpa jejak membawa kabur sejumlah uang.
Sampai sekarang Dinas terkait ujarnya belum mengajukan aduan secara resmi ke pihak kepolisian, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
“Secara tertulis aduan itu memang belum ada, tapi karena sudah heboh di media sosial masalah dana Dinkes senilai Rp2,6 M itu dari kita melalui Reskrim Polres Banjarbaru, sudah menyikapi,” terangnya.

Ia menjelaskan, jika Unit Tipikor Satreskrim Polres Banjarbaru telah mengambil langkah-langkah monitoring dan penyelidikan terhadap isu yang beredar.
Pada proses penyelidikan petugas telah memanggil Kepala Dinkes Kota Banjarbaru.
“Dalam penyelidikan kita sudah melakukan pemanggilan Kepala Dinas Kota Banjarbaru,” ucapnya.
Sementara mengenai hasil pemeriksaan awal dari Kepala Dinkes, Ia masih menunggu hasil audit dari Inspektorat.
“Jadi ini lah yang kemudian kita dapat megetahui apakah betul peristiwa tersebut terjadi atau apakah ada yang lainnya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, kepolisian hingga kini masih menunggu hasil dari audit Inspektorat untuk dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus itu.
“Saat ini masih ada penyelidikan dari pihak Unit Tipikor yang menangani apakah betul itu terjadi suatu tindak pidana atau tidak,” tuturnya.
“Cuman kita mengambil sikap merespon cepat karena sudah beredar di media sosial dan sangat ramai sekali,” tuntasnya.



