Kamis, 9 Juli 2026
  • Login
  • Register
Redaksi 8
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
Redaksi 8
No Result
View All Result

Pendapat Ketua DPRD Kabupaten Banjar Sementara, Tentang RUU KUHP

Az-Zukhairy by Az-Zukhairy
30 September 2019
A A
Pendapat Ketua DPRD Kabupaten Banjar Sementara, Tentang RUU KUHP
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

REDAKSI8.COM- Beberapa waktu ini, ribuan mahasiswa hampir di seluruh kota-kota besar di Indonesia melakukan demonstrasi mengepung gedung DPR RI dan DPRD.

Para mahasiswa tersebut menyeruduk gedung parlemen untuk menyuarakan penolakan terhadap beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan disahkan oleh DPR RI.

Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang penuh dengan pasal-pasal kontroversial, diantaranya sejumlah pasal yang memuat hukuman bagi pelaku korupsi yang lebih rendah daripada UU Tipikor, penghinaan Presiden, pidana makar, penghinaan bendera negara, pemidanaan promosi kontrasepsi, hukuman bagi perempuan yang menggugurkan kandungannya, pemidanaan gelandangan dan pidana perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan perkawinan) serta pembiaran unggas dan hewan ternak.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banjar, M. Rofiqi saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (30/9/2019) mengatakan RUU KUHP ini sudah menjadi pembahasan sejak dahulu.

LihatJuga :

Sambut Jamaah 5 Rajab, Ketua DPRD Kabupaten Banjar Turun Langsung Pastikan Kenyamanan dan Pelayanan

DPRD Kabupaten Banjar Gelar Paripurna, Bupati Saidi Sampaikan Empat Raperda Strategis dan Apresiasi Atas Dukungan Dewan

Distan Banjar dan Komisi II DPRD Dorong Petani Sungai Tuan Terapkan Pertanian Berkelanjutan

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar Tahun 2025, Bahas Sejumlah Agenda Strategis Daerah

“Dulu ketika saya masih kuliah di fakultas Hukum di tahun 2007, RUU KUHP ini naskah akademiknya disusun oleh dosen saya, Profesor Muladi. RUU KUHP ini tidak dibaca secara utuh isinya, penjelasannya dan latar belakang pembentukannya, hanya sepotong-sepotong saja dibahasnya,” ujarnya.

RUU KUHP ini ujar Rofiqi harus disahkan karena UU KHUP yang berlaku sekarang merupakan produk hukum Belanda yang bahkan hari ini tidak lagi dipakai di negara kincir angin tersebut.

“Yang hari ini masih menggunakannya hanya Indonesia, jadi sudah saatnya lah UU KUHP diganti. Kemudian masalahnya banyak pasal-pasal aneh. Kalau untuk masalah perzinahan, tentu kalau kita berlatar islam yang kuat sepakat dengan pasal tersebut, yang aneh itu justru pasal ayam masuk ke tanah tetangga, itu yang konyol,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa pasal perzinahan dimasukkan dalam RUU KUHP karena ada hakim Bisman Siregar yang memutuskan yurisprudensi orang yang berpacaran lalu melakukan hubungan suami istri tanpa pernikahan, dapat diajukan ke pengadilan dan dipidana.

“Alasannya dapat dipidana karena dianggap merusak barang milik orang lain. Ini pernah ada yurisprudensinya, makanya atas dasar itulah perzinahan masuk dalam katagori pidana. Dalam konsep hukum pidana dikatakan bahwa dahulu hukum untuk manusia, sekarang manusia untuk hukum. Jadi konsep hukum pidana yang digunakan sekarang dibalik dari yang dahulu,” ungkapnya.

Rofiqi menambahkan ia setuju dengan penggantian UU KUHP peninggalan Belanda dengan RUU KUHP buatan anak bangsa, tapi harus melakukan merivisi sebelum ditetapkan.

“Bagusnya diganti saja, cuma untuk pasal-pasal aneh harus di revisi. Karena negara tak harus mengatur seluruh kehidupan seseorang mulai ujung sepatu hingga kepala. Apalagi KUHP yang ada ditempat kita ini tak sama maknanya dengan yang di Belanda, hanya terjemahan saja yang kita pakai,” terangnya.

Share27Tweet17Send

Related Posts

Maknai Muharram, YBM PLN Berbagi Kado Kebahagiaan untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Kuala Kapuas

Maknai Muharram, YBM PLN Berbagi Kado Kebahagiaan untuk Anak Berkebutuhan Khusus di Kuala Kapuas

by Ramadhani MTD.
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, BANJARBARU – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) terus menghadirkan kepedulian melalui...

Ketua DPRD Kapuas Dukung Pembangunan Waterfront City

Ketua DPRD Kapuas Dukung Pembangunan Waterfront City

by Frimantir
9 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dalam...

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

Waket I DPRD Kapuas Apresiasi Semangat Petani Dalam Panen Raya di Terusan Mulya

by Frimantir
8 Juli 2026

REDAKSI8.COM, KUALA KAPUAS - Apresiasi tinggi kepada para petani di Desa Terusan Mulya, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, atas keberhasilan menggelar...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia – Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPR RI
    • dprd balangan
    • DPRD banjarbaru
    • DPRD Kalimantan Timur
    • DPRD Kabupaten Banjar
    • DPRD Kabupaten Kotabaru
    • DPRD Kabupaten Tanah Bumbu
    • DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
    • DPRD Kapuas
    • Kapuas
    • Kabupaten Balangan
  • Regional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hobi
  • Kuliner
  • RBU Group
  • Lainnya
    • Bschool
    • Opini
    • Female
    • Laporan Khusus
    • Legislatif
    • Peristiwa
    • Asal-Usul
    • Budaya
    • Environtment
    • Infrastruktur
    • Kesehatan
    • Layanan Publik
    • Pendidikan
    • Perikanan
    • Perkebunan
    • Pertanian
    • Peternakan
    • Religi
    • Sosial
    • Serba-serbi
    • Teknologi
    • Wisata
  • Login
  • Sign Up

© 2018 PT. Delapan Vilandux Indonesia - Semua Hak Cipta dilindungi Undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In