REDAKSI8.COM – Dinyatakan lalai saat berkendara, pengemudi truk Hino Type Dutro, hijau, bernomor polisi DA 8573 BP penabrak portal jembatan Paringin dituntut mengganti kerusakan portal.
Hasil pemeriksaan kepolisian terhadap Ariansah (31) warga Rintik, Panajam Kaltim, pengemudi dan Masdi (39) warga Babulu Darat, Panajam, Kaltim, seorang navigasi, terungkap pengemudi mengaku kelelahan dan mengantuk, sedangkan navigasi tertidur.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid melalui Kepala Urusan Sub Bagian Humas Polres Balangan, Bripka Lulus Pribadi membeberkan, keduanya sedang tidak fokus saat berkendara.
“Selain mengantuk dan tertidur, lampu jarak pendek truk itu mengarah terlalu ke bawah. Keduanya mengaku baru pertama melintasi jalan poros jalur Kaltim menuju Kalsel ini,” ujarnya.
Bripka Lulus mengatakan, pengemudi truk sudah membuat pernyataan bersedia mengganti kerugian dan kerusakan portal itu.
Saat ini, kejadian kecelakaan tunggal tertabraknya portal pembatas lalu lintas di jembatan Paringin, melibatkan sebuah truk sudah diketahui oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Kalsel.
“Hasil koordinasi itu, meminta pengemudi mengganti kerusakan portal,” katanya.
Atas itikad baik dari pihak pengemudi truk, petugas tidak melakukan penahanan dan penyitaan pada truk senagai barang bukti.
Jembatan Alami Kerusakan, Portal Membatasi Angkutan Berat,
Sekedar diketahui, portal pembatasan angkutan ketinggian lebih 2,5 meter dan berat di atas 5 ton di Jembatan Paringin, bertujuan mengatur lalu lintas dan mengantisipasi kerusakan jembatan bertambah parah.
Pasalnya, sejak Januari 2021 lalu, Balai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah Kalsel, mengeluarkan hasil pemeriksaan, bahwa lantai nagian bawah jembatan mengalami keropos dan bergesernya konstruksi rangka jembatan.
Menyikapi ini, Pemerintah Provinsi Kalsel, Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Polda Kalsel mengeluarkan kebijakan, seluruh angkutan berat dialihkan kebeberapa ruas jalur alternatif.