REDAKSI8.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melaksanakan rapat paripurna dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (T.A) 2024 di Aula Graha Paripurna, Rabu (11/6/25).

Penyampaian Raperda itu merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBD T. A 2024 kepada DPRD.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
“Raperda ini merupakan bentuk akuntabilitas Pemda dalam mengelola keuangan daerah. Kami akan melakukan pembahasan komprehensif, terutama terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang harus di tindaklanjuti,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera.
Rizky menyebutkan, rencanya proses pembahasan akan dilakukan rapat dalam tiga kali pertemuan, yang ditargetkan selesai sebelum akhir bulan Juni 2025.
Meskipun katanya, saat ini masih di pimpin oleh Pj Wali Kota Banjarbaru itu tidak mempengaruhi proses pembahasan yang telah dijadwalkan.
“Tidak masalah karena memang secara pertanggungjawaban ini juga dilakukan, siapapun kepala daerahnya, pertanggungjawaban ini harus tuntas, karena menyangkut kewajiban konstitusional dan tata kelola keuangan daerah yang baik,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil menyampaikan, laporan pertanggungjawaban ini telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Demikian, hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemko) untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Laporan ini telah diaudit oleh BPK dan menjadi dasar pertanggungjawabanckami kepada masyarakat melalui DPRD,” ucapnya.
“Kami berkomitmen segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan demi penyempurnaan tata kelola keuangan daerah,” tutupnya.