REDAKSI8.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sekaligus mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru.

Turut hadir Wakil Bupati Kotabaru, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada arah pembangunan daerah yang tertuang dalam visi “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp3,96 triliun untuk mendukung belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.
Selain menyampaikan KUA-PPAS 2027, Pemkab Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda yang dinilai strategis untuk dibahas bersama DPRD.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai dasar hukum percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk memperkuat identitas serta melestarikan kearifan lokal, dan Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata yang diharapkan menjadi landasan pengembangan sektor pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap pembahasan terhadap KUA-PPAS maupun ketiga Raperda tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilakukan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD, Hj. Nurhaida, sebagai penanda dimulainya tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru.



