REDAKSI8.COM, BANJAR – Pemerintah Kabupaten Banjar terus mematangkan arah kebijakan pengelolaan sampah melalui Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang digelar Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) di Aula Putih DPRKPLH, Martapura, Senin (15/12/2025) siang. Forum ini menjadi tahapan krusial untuk menyelaraskan strategi teknis, kelembagaan, hingga pembiayaan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Kegiatan resmi dibuka Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi dan dihadiri Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, seluruh kepala SKPD, Direktur PD Pasar Bauntung Batuah, para camat dan lurah, perwakilan TPS3R dan bank sampah, Tim Tenaga Ahli LEMTEK Universitas Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Dalam arahannya, Wabup Habib Idrus menegaskan bahwa persoalan sampah bukan sekadar urusan teknis kebersihan, melainkan cerminan peradaban sekaligus tantangan besar dalam pembangunan berkelanjutan. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat dinilai telah meningkatkan timbulan sampah secara signifikan, sementara kapasitas pengelolaan yang ada masih belum sepenuhnya memadai.
“Sebagian besar wilayah masih menerapkan pola kumpul–angkut–buang ke TPA, dengan tingkat pemilahan dan daur ulang yang masih rendah. Pola ini tidak sejalan dengan target nasional 100 persen sampah terkelola pada 2029, serta arah pembangunan menuju ekonomi sirkular,” tegasnya.
Habib Idrus menekankan pentingnya keberadaan RIPS sebagai peta jalan yang jelas, modern, dan realistis bagi Kabupaten Banjar. Ia menjelaskan, Konsultasi Publik II difokuskan pada validasi usulan strategi dan rencana aksi yang telah dirumuskan tim tenaga ahli, mencakup lima aspek utama, yakni teknis operasional, kelembagaan, pembiayaan, regulasi, dan partisipasi masyarakat.

Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk aktif memberikan masukan berbasis kondisi riil di lapangan, sekaligus mengkritisi dan menyempurnakan usulan strategis yang ada. Salah satu yang disoroti adalah peluang pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah modern, seperti Refuse Derived Fuel (RDF), untuk menekan volume residu yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sementara itu, Solid Waste Management Consultant LEMTEK Universitas Indonesia, Elma Elkarim, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik II bertujuan menyempurnakan strategi dan rencana aksi RIPS agar lebih aplikatif dan berkelanjutan. Strategi tersebut disusun melalui pendekatan lima aspek pengelolaan sampah dan dilengkapi dengan analisis finansial komprehensif.
“Analisis ini penting agar pemerintah daerah memiliki opsi pendanaan yang lebih luas, tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga membuka peluang pembiayaan dari sumber lain,” ujarnya.
Elma menilai, kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar saat ini relatif cukup baik, namun masih dihadapkan pada tantangan topografi wilayah yang beragam serta keterbatasan jangkauan layanan di sejumlah daerah. Oleh karena itu, ke depan akan dikembangkan fasilitas pengelolaan sampah berbasis sumber, sehingga upaya pengurangan dan penanganan dapat dimulai dari tingkat rumah tangga, sementara ke TPA hanya dibawa residu yang tidak dapat diolah.
“Rencana induk ini ditargetkan rampung pada tahun ini dan diharapkan mulai diimplementasikan pada tahun depan. Rencana aksi jangka pendek, menengah, dan panjang disusun sebagai panduan peningkatan pengelolaan sampah dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Banjar berharap dapat merumuskan rekomendasi strategi pengelolaan sampah yang aplikatif, didukung regulasi yang kuat serta alokasi anggaran yang memadai. Dengan demikian, upaya mewujudkan Kabupaten Banjar yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.



