REDAKSI8, SAMARINDA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, memaparkan sejumlah isu strategis dalam pertemuan dengan awak media.
Topik yang menjadi sorotan meliputi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah, hingga pembukaan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).

Salah satu perhatian utama Hasdam, yakni putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah agar tidak lagi digelar secara serentak.
Keputusan itu menurutnya, berangkat dari pengalaman pahit pemilu sebelumnya yang membuat banyak petugas kelelahan hingga meninggal dunia.
Namun, ia mengingatkan adanya potensi masalah konstitusional karena penundaan pemilu daerah selama 2,5 tahun dapat melanggar Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun.
“Perlu ada solusi dari DPR RI, karena kewenangan membentuk UU Pemilu ada di tangan lembaga itu,” ujarnya.
Mengenai mekanisme Pilkada, Hasdam mengungkapkan adanya wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD.
Secara pribadi, ia tetap mendukung pemilihan langsung karena dianggap paling demokratis.
Namun, dirinya menekankan, pentingnya pengawasan terhadap praktik politik uang yang kian marak.
Ia bahkan menilai, pemilihan langsung dapat dibatasi di daerah yang belum “dewasa” secara demokrasi, dengan menerapkan opsi campuran antara pemilihan langsung dan melalui DPRD berdasarkan tingkat otonomi daerah.
Hasdam pun menyinggung rencana revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baginya, otonomi daerah mengalami kemunduran akibat penarikan sejumlah kewenangan oleh pemerintah pusat.
“Dulu tambang dikelola provinsi, sekarang semua kewenangan ditarik ke pusat,” tegasnya.
Ia menganggap penting untuk memulihkan kewenangan daerah, supaya kesenjangan pembangunan tidak semakin lebar.
Menyoal DOB, Hasdam memaparkan bahwa saat ini terdapat 341 usulan pemekaran di Kementerian Dalam Negeri dan 188 usulan di DPD RI.
Untuk Kaltim sendiri, terdapat 8–9 calon DOB seperti Kutai Utara, Kutai Tengah, Berau Pesisir Selatan, Pasir Selatan, hingga Sangkulirang.
Namun, ia menegaskan proses DOB sangat ketat.
Persetujuan kepala daerah dan DPRD menjadi syarat mutlak, di samping kesiapan infrastruktur, jumlah kecamatan minimal lima untuk kabupaten, potensi ekonomi, dan kesiapan anggaran.
Banyak usulan gagal karena tidak memenuhi syarat administratif tersebut.
“Kita bukan memihak, tapi mengikuti undang-undang. Daerah yang tidak mendapat tanda tangan dari Bupati atau DPRD tidak akan pernah bisa menjadi DOB, walau seluruh tokoh masyarakat mendukung,” tegasnya.
Hasdam menilai pembukaan DOB penting di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai daerah strategis penyangga IKN, Kaltim perlu mendapatkan prioritas agar pelayanan publik lebih merata dan pembangunan nasional berjalan optimal.
Ia menegaskan komitmennya selama menjabat Ketua Komite I DPD RI, untuk terus mengawal aspirasi masyarakat Kaltim, khususnya terkait DOB, penguatan otonomi daerah, serta penyelesaian berbagai konflik agraria dan batas wilayah seperti di Marang Kayu dan Bontang-Kutim.



